GelanggangNews – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membongkar praktik ilegal pengoplosan LPG bersubsidi yang beroperasi di wilayah Semarang dan sekitarnya. Dalam pengungkapan ini, empat orang ditangkap, sementara ribuan tabung gas berbagai ukuran diamankan sebagai barang bukti. Aktivitas tersebut diduga telah berjalan selama beberapa bulan dan menghasilkan keuntungan besar.
Kasus ini bermula dari keluhan warga terkait kelangkaan LPG 3 kilogram di pasaran. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan tiga gudang yang dijadikan lokasi pemindahan isi gas dari tabung subsidi ke tabung nonsubsidi. Dari lokasi tersebut, petugas menyita lebih dari dua ribu tabung gas siap edar.
Empat tersangka memiliki peran berbeda. Ada yang bertugas menyuntikkan gas, mengumpulkan tabung subsidi dari pengecer, hingga menyediakan gudang penyimpanan. Salah satu tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas dari hukuman tahun lalu, namun kembali menjalankan bisnis ilegal yang sama.
Modus yang digunakan cukup sederhana. Gas dari tabung 3 kilogram dipindahkan ke tabung berukuran lebih besar menggunakan alat suntik rakitan berupa selang dan pipa besi. Untuk memperlancar proses, tabung dilapisi es batu agar tekanan gas menurun. Hasil oplosan ini kemudian dijual sebagai LPG nonsubsidi dengan harga lebih murah, meskipun isi tabung tidak penuh sesuai standar.
Polisi memperkirakan praktik tersebut telah merugikan negara hingga sekitar Rp10 miliar hanya dalam waktu dua bulan. Selain merugikan keuangan negara, aksi ini juga memicu kelangkaan LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Polda Jawa Tengah menegaskan akan terus memperketat pengawasan distribusi LPG, khususnya menjelang Ramadan. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu pasokan bahan pokok dan energi.












