Ruang Berita Terpercaya untuk Anda

Skandal Tambang Kalteng: Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka dan Buru Aset Hingga ke Afiliasi

ByAdmin Gelanggang

Mar 28, 2026

GelanggangNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi meningkatkan status hukum Samin Tan (ST), pemilik manfaat (beneficial ownership) dari PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi besar-besaran terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Langkah hukum ini menandai dimulainya babak baru dalam upaya negara memberantas mafia tambang yang merugikan keuangan negara dalam skala masif.

Upaya Pemulihan Aset Negara

Dalam keterangannya pada konferensi pers yang digelar Sabtu (28/3/2026), Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa fokus penyidik saat ini adalah memulihkan kerugian negara melalui penyitaan aset.

“Kami sebagai penyidik akan melakukan pengamanan aset-aset untuk mengembalikan dan memulihkan kerugian negara yang terjadi,” tegas Syarief. Ia menambahkan bahwa tim penyidik akan melakukan pelacakan aset (asset tracing) secara menyeluruh, tidak hanya pada harta pribadi ST, tetapi juga merambah ke aset perusahaan PT AKT serta seluruh entitas afiliasinya.

Kronologi Pelanggaran: Menambang Tanpa Izin Selama 8 Tahun

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena durasi pelanggaran yang terbilang cukup lama. PT AKT sebenarnya merupakan kontraktor batu bara yang beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Namun, izin operasional tersebut telah resmi dicabut oleh pemerintah sejak tahun 2017.

Ironisnya, alih-alih menghentikan kegiatan, PT AKT di bawah kendali ST diduga tetap melanjutkan aktivitas penambangan dan penjualan hasil bumi secara ilegal. Praktik melawan hukum ini disinyalir terus berlangsung selama delapan tahun, yakni hingga tahun 2025.

“Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah,” ungkap Syarief.

Lebih lanjut, pihak Kejagung mencium adanya kolusi antara tersangka dengan oknum penyelenggara negara yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan, sehingga aktivitas ilegal tersebut bisa berjalan mulus dalam waktu yang lama.

Pemeriksaan Intensif dan Penggeledahan Lintas Provinsi

Penetapan status tersangka ini tidak dilakukan secara tiba-tiba. Tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum yang luas, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga penggeledahan di berbagai lokasi strategis di empat provinsi, yaitu:

  • DKI Jakarta

  • Jawa Barat

  • Kalimantan Selatan

  • Kalimantan Tengah

Khusus untuk wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, Syarief mengonfirmasi bahwa proses penggeledahan hingga saat ini masih terus berlangsung guna mengamankan barang bukti tambahan.

Jeratan Pasal Berlapis dan Penahanan

Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat dengan pasal berlapis yang merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru maupun UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

  1. Pasal 603 jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP)

  2. Pasal 604 jo Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023

  3. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor).

Hingga saat ini, tim auditor masih bekerja keras untuk menghitung total nilai kerugian negara. Sementara itu, untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Kejagung telah melakukan penahanan terhadap ST selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.