GelanggangNews – TRENGGALEK – Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang perempuan berinisial ED (33) di Trenggalek akhirnya menemui titik terang. Setelah video kekerasannya viral dan korban dinyatakan meninggal dunia, hasil autopsi resmi mengungkap bahwa penyebab utama kematian bukanlah luka fisik akibat hantaman benda tumpul, melainkan zat kimia berbahaya.
Hasil Autopsi: Luka Memar vs Racun Herbisida
Tim Kedokteran Forensik Polda Jawa Timur telah menyelesaikan proses autopsi terhadap jenazah ED hingga Senin (2/3) dini hari. Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, menegaskan bahwa penyebab medis kematian korban adalah kegagalan organ akibat mengonsumsi racun herbisida.
“Hasil autopsi menunjukkan penyebab kematian adalah herbisida yang diminum oleh korban. Memang benar ditemukan sejumlah luka memar di bagian kepala dan tangan korban, namun luka-luka tersebut—meski diakibatkan oleh pukulan balok kayu dan sandal sebagaimana terlihat dalam video—bukanlah penyebab hilangnya nyawa korban,” jelas AKBP Ridwan Maliki.
Penyelidikan kepolisian sementara ini juga menyimpulkan bahwa tindakan meminum racun tersebut murni merupakan inisiatif korban. Polisi tidak menemukan adanya unsur paksaan atau perintah dari sang suami, AW (31), agar korban mengakhiri hidupnya.
Duduk Perkara: Tuduhan Pencurian dan Pengejaran
Tragedi ini berakar dari konflik rumah tangga yang memanas beberapa hari sebelumnya. AW, warga Desa Karanganyar, Kecamatan Pule, merasa berang dan malu setelah mendengar kabar bahwa istri sirinya diduga terlibat kasus pencurian telepon genggam saat bekerja sebagai pengasuh lansia.
Merasa terpojok, ED yang berasal dari Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, memutuskan untuk melarikan diri dan berniat pulang ke kampung halamannya. Namun, pelarian tersebut terhenti setelah AW mengejar korban hingga ke wilayah Tulungagung dan memaksanya kembali ke Trenggalek.
Dalam perjalanan pulang itulah, emosi AW meluap. Di pinggir jalan, ia melakukan penganiayaan brutal yang kemudian terekam kamera warga dan viral. ED dipukul berulang kali menggunakan tangan kosong hingga potongan balok kayu.
Detik-Detik Terakhir Korban
Pasca-penganiayaan tersebut, hubungan keduanya tidak membaik. Tekanan psikologis yang dialami ED diduga mencapai puncaknya pada hari Kamis, saat ia nekat menelan cairan herbisida.
Korban sempat mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Pule sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD dr. Soedomo Trenggalek pada Minggu pagi karena kondisinya yang terus memburuk. Sayangnya, nyawa ED tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia pada pukul 15.00 WIB di hari yang sama.
Rekam Jejak Pelaku dan Kelanjutan Hukum
AW, pria yang mengenakan kaus Samapta Bhayangkara saat menganiaya istrinya tersebut, ternyata bukanlah sosok baru bagi aparat penegak hukum. Polisi mengungkapkan bahwa AW adalah seorang residivis kambuhan.
“Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Trenggalek, AW tercatat pernah dua kali disidangkan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada tahun 2015 dan dijatuhi hukuman penjara,” ujar Kapolsek Pule, Iptu Muhtar.
Meski hasil autopsi menyatakan kematian disebabkan oleh bunuh diri, status AW saat ini masih dalam pemeriksaan intensif. Polisi tengah melengkapi alat bukti dan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian kekerasan. Gelar perkara akan segera dilakukan untuk menentukan apakah AW akan ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penganiayaan.
Peringatan Redaksi: > Depresi dan keinginan bunuh diri adalah kondisi medis yang serius. Jika Anda memerlukan bantuan atau mengenal seseorang yang membutuhkan dukungan mental, jangan ragu untuk menghubungi layanan konseling psikologi atau hotline kesehatan mental di rumah sakit terdekat.

