Skandal Parkir Ilegal Blok M Square: Operator Raup Rp 100 Juta Per Hari Tanpa Izin

GelanggangNews – JAKARTA – Sebuah praktik pungutan parkir ilegal dalam skala besar berhasil dibongkar oleh Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta. Operator swasta yang mengelola parkir di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan, kedapatan beroperasi tanpa izin resmi selama tiga tahun terakhir dengan omzet fantastis mencapai Rp 100 juta per hari.

Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI, Ahmad Lukman Jupiter, mengungkapkan bahwa temuan ini merupakan hasil inspeksi mendadak (sidak) pada Senin (11/5/2026). Operator berlabel Best Parking diketahui tetap menarik retribusi dari pengunjung melalui enam pintu masuk (gate) meski legalitas operasionalnya telah kedaluwarsa.

Kronologi dan Modus Operandi

Praktik ini bermula dari jalinan kontrak panjang yang melibatkan beberapa pihak:

  1. Kerja Sama Awal: Dimulai 15 tahun lalu antara PD Pasar Jaya dengan PT Melawai.

  2. Sub-Kontrak Berlapis: PT Melawai kemudian melimpahkan pengelolaan kepada anak perusahaannya, PT Karya Utama Perdana (KUP).

  3. Penunjukan Operator: PT KUP akhirnya menunjuk Best Parking sebagai pelaksana lapangan.

Pansus menyoroti adanya indikasi manipulasi data pendapatan yang dilaporkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Selama belasan tahun, data yang disetorkan diduga tidak sesuai dengan realitas di lapangan guna menekan kewajiban pajak daerah sebesar 10%.

“Estimasi kerugian negara diprediksi menembus angka Rp 50 miliar selama periode 15 tahun terakhir. Kami melihat ada indikasi kuat pengemplangan pajak dan manipulasi laporan keuangan,” tegas Jupiter.


Langkah Tegas: Penyegelan dan Daftar Hitam

Sebagai tindak lanjut, Pansus bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta langsung melakukan penyegelan terhadap enam gerbang parkir di Blok M Square. Dengan penyegelan ini, Best Parking secara resmi dilarang melakukan aktivitas pemungutan biaya parkir.

Jupiter juga merekomendasikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mem-blacklist operator tersebut.

  • Sanksi Tegas: Larangan pemberian izin baru bagi operator nakal.

  • Transparansi: Evaluasi menyeluruh terhadap seluruh titik parkir di bawah naungan pasar daerah.


Diambil Alih Dishub: Parkir Gratis Selama Transisi

Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Massdes Arouffy, memastikan bahwa operasional parkir kini berada di bawah kendali penuh Pemprov DKI.

Selama masa peralihan sistem dari operator lama ke sistem milik Dishub, masyarakat diberikan kebijakan khusus:

  • Parkir Gratis: Untuk sementara waktu, gate parkir dibuka tanpa ada pemungutan biaya (tapping).

  • Upgrading Sistem: Dishub sedang mempercepat integrasi sistem pembayaran nontunai (cashless) agar lebih transparan.

  • Pengamanan Ketat: Untuk mengantisipasi munculnya juru parkir liar yang memanfaatkan situasi, personel Dishub disiagakan dengan pengawalan dari TNI dan Polri.

“Kami upayakan perbaikan sistem selesai secepat mungkin sehingga mulai besok pelayanan parkir sudah berjalan normal dengan sistem baru yang akuntabel,” tutup Massdes.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *