Dalam rangka menyambut Idul Fitri 1446 Hijriah/2025, Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kebijakan ini akan mencakup berbagai kelompok penerima, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI-Polri, hakim, serta pensiunan.
Menurut Presiden, total penerima manfaat dari kebijakan ini mencapai 9,4 juta orang. “Saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Selasa (11/3/2025).
Presiden menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 akan disesuaikan dengan komponen yang berlaku untuk masing-masing penerima.
Bagi ASN pusat, THR dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin) yang diberikan sebesar 100 persen.
ASN di daerah akan menerima THR dan gaji ke-13 dengan komponen yang serupa, tetapi pencairannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Pensiunan juga akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 dalam bentuk uang pensiun bulanan.
“Tunjangan kinerja tetap diberikan penuh sebesar 100 persen,” tegas Prabowo.
Dalam pernyataannya, Presiden memastikan bahwa pencairan THR akan dilakukan dua pekan sebelum perayaan Idul Fitri.
“THR akan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025, atau awal pekan depan,” ungkapnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi perekonomian nasional serta meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Hari Raya. Pemerintah juga memastikan bahwa proses pencairan berjalan lancar agar dapat segera dimanfaatkan oleh para penerima untuk kebutuhan Lebaran.
Dengan kebijakan ini, diharapkan para aparatur negara dan pensiunan dapat merasakan manfaat nyata dalam menyambut Idul Fitri tahun ini dengan lebih tenang dan sejahtera.
sumber: https://gelanggangnews.com/
