GelanggangNews – LAMPUNG TIMUR – Aksi penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Lampung Timur akhirnya terbongkar. Polisi mengamankan ribuan liter solar subsidi yang diduga ditimbun untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, jajaran Polres Lampung Timur menyita sekitar 2.000 liter solar subsidi. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan ratusan jeriken, satu unit mobil pikap, sepeda motor, telepon genggam, timbangan, selang, tas selempang, hingga uang tunai sebesar Rp3,3 juta sebagai barang bukti.
Tiga orang pelaku berhasil diringkus, masing-masing berinisial SP dan RS yang merupakan warga Lampung Timur, serta AR yang merupakan warga Lampung Selatan.
Wakapolres Lampung Timur, Kompol Maryadi, mengungkapkan bahwa praktik ilegal ini terendus setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga membeli solar subsidi dari sejumlah SPBU di wilayah Lampung Timur sejak awal April 2026.
“Solar subsidi itu kemudian dikumpulkan dan dijual kembali kepada konsumen dengan harga di atas ketentuan pemerintah atau Pertamina,” ujar Maryadi, Sabtu (18/4/2026).
Tanpa Izin Resmi Maryadi menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya tanpa izin resmi. Modus tersebut jelas melanggar aturan karena BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi.
Setelah mengantongi bukti yang cukup, polisi langsung bergerak cepat dan mengamankan para tersangka beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Lampung Timur.
Kini, ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam praktik penyelewengan BBM subsidi tersebut.

