GelanggangNews – BATAM – Empat personel bintara muda Polda Kepulauan Riau berpangkat bripda resmi dipecat setelah terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan tewasnya rekan sesama anggota, Bripda Natanael Simanungkalit.
Status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) resmi diberikan setelah proses sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Kepulauan Riau. Sidang berlangsung maraton sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 23.00 WIB, Jumat (17/4/2026) malam.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia, mengatakan bahwa keempat anggota tersebut dijatuhi sanksi etik dan administratif berupa pemecatan dari kedinasannya di Polri. “Keputusan dalam sidang keempat anggota ini dijatuhi PTDH. Mereka telah mengakui perbuatannya yang menghilangkan nyawa,” jelas Nona saat memberikan keterangan pers di Polda Kepri, Jumat (17/4/2026) malam.
Adapun keempat anggota yang dipecat masing-masing adalah Bripda Arawna Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Al-Farisi. Keempatnya dinilai melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Selain itu, para pelanggar juga dijerat dengan ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Komisi sidang menyatakan tindakan keempat anggota tersebut sebagai perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH dari institusi Polri,” jelasnya.
Saksi dan Sikap Terhadap Putusan Dalam sidang yang dipimpin Ketua Komisi, Kombes Pol. Eddwi Kurnianto, dihadirkan enam orang saksi, yakni AKP dr. Leonardo, Bripda Muhammad Guntur, Bripda Timoti Manase Sinulingga, Bripda Zonatan Pratama, Bripda Pandapotan Hutabarat, dan Bripda Seva Adrian Molana.
“Dari empat pelanggar, Bripda Arawna Sihombing yang merupakan pelaku utama menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara itu, tiga lainnya menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding,” ujar Nona. Polda Kepri memberikan waktu tiga hari kepada ketiganya untuk mengajukan banding, dengan memori banding disampaikan paling lambat 21 hari setelah putusan dibacakan.
Kronologi Persidangan Berdasarkan keterangan di persidangan, diketahui bahwa peristiwa penganiayaan terjadi sekitar pukul 23.50 WIB, Senin (13/4/2026) malam, di kamar 303 Mess Bintara Muda Polda Kepri.
Terduga pelaku utama, Bripda Arawna Sihombing, memanggil korban Natanael Simanungkalit dan satu rekannya berinisial SRP ke dalam kamar secara bergantian. Pemanggilan tersebut diduga terkait pelanggaran kegiatan gotong royong yang tidak diikuti korban. Saat itu, Bripda Arawna selaku senior memberikan perintah kepada tiga pelaku lainnya untuk melakukan penganiayaan. Bripda Natanael Simanungkalit, yang merupakan personel Direktorat Samapta Polda Kepri, akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (14/4/2026) dini hari.

