Bekasi – Kasus pembunuhan tragis menimpa seorang notaris wanita bernama Sidah Alatas (60), yang jasadnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di pinggir Sungai Citarum, Kedungwaringin, Bekasi, Jawa Barat. Polisi akhirnya berhasil mengungkap detik-detik pembunuhan yang direncanakan secara sadis oleh para pelaku, salah satunya mantan sopir korban sendiri.
Kronologi Lengkap Pembunuhan
Peristiwa tragis ini bermula pada 30 Juni 2025 dini hari. Tersangka utama berinisial A alias W merancang pembunuhan demi mencuri mobil Honda Civic putih milik korban. Ia kemudian mengajak AWK, mantan sopir korban, untuk ikut terlibat dalam rencana tersebut.
Pada siang hari, AWK menghubungi korban dengan dalih ingin bertemu. Mereka bertemu di Stasiun Bojong Gede dan menghabiskan waktu bersama hingga malam hari. Setelah sempat mengantar AWK kembali ke Stasiun Bogor, karena kereta ke arah Cibitung tak tersedia, mereka kembali ke mobil korban dan menuju kantor notaris di Bojong Gede.
Di tempat inilah, A yang sudah membawa gunting besar dalam tasnya, secara tiba-tiba menusuk dada korban dari samping. Karena korban masih bernapas, A kemudian mencekiknya selama sekitar 15 menit hingga korban dipastikan tak bernyawa.
Setelah pembunuhan, jenazah korban dipindahkan ke kursi belakang mobil. Mobil lalu dibawa ke kawasan Cikarang. Pada 2 Juli pukul 03.00 WIB, jenazah dibuang ke Sungai Citarum, dibantu oleh pelaku lain berinisial H alias R.
Motif dan Pengakuan Para Pelaku
Motif utama pembunuhan adalah pencurian mobil. Setelah membuang jasad korban, para pelaku menjual mobil tersebut. AWK mendapatkan bagian Rp40 juta dari penjualan itu, sementara mobil tersebut dijual kembali dengan harga mencapai Rp80 juta.
Pihak kepolisian telah menangkap 6 orang yang terlibat, terdiri dari tiga pelaku utama dan tiga lainnya yang berperan sebagai penadah atau turut membantu proses pembuangan jenazah. Polisi menjerat mereka dengan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), pembunuhan biasa (Pasal 338), pencurian dengan kekerasan (Pasal 365), serta pasal penadahan (Pasal 480 KUHP) bagi mereka yang menerima hasil kejahatan.
Penyelidikan Berlanjut
Meski para pelaku telah ditangkap, polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk dugaan adanya “orang dalam” yang mungkin merencanakan aksi keji ini dari balik layar.
Peristiwa ini menggegerkan publik, khususnya kalangan profesional hukum di Indonesia, mengingat korban adalah notaris senior yang dikenal luas di wilayah Bogor dan Bekasi.
Baca berita lengkap dan terkini lainnya hanya di: https://gelanggangnews.com

