GelanggangNews (Utama) – Bekasi – Sebuah ruko di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dibongkar setelah kedapatan mencuri aliran listrik untuk aktivitas penambangan bitcoin ilegal.
Ruko yang berlokasi di Perumahan Puri Cendana tersebut dibongkar pada Selasa, 30 Juni 2026 setelah petugas pencatat meter PLN menemukan adanya dugaan pencurian listrik dalam skala besar. Petugas PLN ULP Tambun yang didampingi personel Satpamobvit Polres Metro Bekasi langsung melakukan inspeksi mendadak ke lokasi setelah menemukan anomali beban pemakaian listrik yang mencurigai.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan adanya sambungan listrik ilegal tiga fasa di dalam ruko tersebut. Di dalam bangunan ditemukan 12 unit server mining yang masih beroperasi dengan kondisi ruangan yang sangat panas. Hasil pengecekan petugas PLN menunjukkan instalasi listrik ilegal tersebut menggunakan daya sebesar 33.000 Volt Ampere yang disambungkan langsung dari jaringan listrik tanpa melalui meteran resmi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan dengan pendampingan anggota Polri, petugas langsung memutus aliran listrik dan mengamankan barang bukti berupa kabel serta beberapa peralatan lainnya ke Kantor PLN ULP Tambun. Pihak PLN telah membuat laporan polisi ke Polres Metro Bekasi terkait dugaan pencurian tenaga listrik ini.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Levian menyatakan pihaknya masih menyelidiki dugaan aktivitas tambang bitcoin ilegal di ruko tersebut. Polisi tengah memburu pemilik atau penyewa ruko yang bertanggung jawab atas instalasi ilegal tersebut. Menurut keterangan petugas PLN, kasus serupa telah lima kali ditemukan di wilayah Bekasi dan Cikarang dalam satu tahun terakhir, dengan praktik pencurian listrik yang berpotensi membahayakan keselamatan warga karena tidak dilengkapi sistem pengamanan yang semestinya.












