GelanggangNews – JAKARTA – Sebuah peristiwa memilukan mengguncang warga Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Selasa (24/2/2026). Hubungan persaudaraan yang seharusnya menjadi pelindung justru berakhir tragis ketika seorang remaja berinisial MAH (16) tega menghabisi nyawa kakak kandungnya sendiri, MAR (21), dengan menggunakan senjata tumpul berupa palu.
1. Kronologi Kejadian
Insiden berdarah ini terjadi di kediaman mereka pada Selasa sore. Berdasarkan keterangan awal, situasi rumah yang semula tenang berubah menjadi mencekam saat pelaku menyerang korban secara tiba-tiba.
Senjata yang Digunakan: Sebuah palu (getokan di bagian kepala).
Kondisi Korban: MAR langsung kehilangan nyawa akibat luka fatal di area kepala.
Tindakan Medis: Jenazah korban saat ini tengah menjalani proses autopsi di rumah sakit untuk menentukan penyebab pasti kematian secara klinis.
2. Penanganan Pihak Kepolisian
Pihak Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara bergerak cepat menangani kasus ini. Mengingat pelaku masih berusia di bawah umur (16 tahun), penanganan dilakukan dengan pendampingan khusus.
Kompol Ni Luh Sri Arsini, Kasat PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, memberikan konfirmasi pada Rabu (25/2) bahwa proses penyidikan masih berlangsung secara mendalam.
“Kami masih mendalami motif sebenarnya. Kami ingin mengetahui apa yang memicu pelaku sampai sanggup melakukan aksi sekeji itu terhadap kakak kandungnya sendiri,” ujar Kompol Sri.
3. Analisis Motif: Akar Permasalahan Keluarga
Meskipun penyidikan belum final, polisi telah mengantongi indikasi awal mengenai alasan di balik tindakan nekat tersebut. Dugaan kuat mengarah pada kecemburuan sosial di dalam internal keluarga.
| Faktor Pemicu | Keterangan |
| Rasa Iri | MAH merasa bahwa perhatian orang tua mereka tidak adil dan cenderung lebih memprioritaskan sang kakak (korban). |
| Luka Batin | Pelaku diduga telah menyimpan kekesalan yang mendalam dalam waktu yang cukup lama sebelum akhirnya meledak. |
| Kondisi Lingkungan | Ayah dan ibu tidak berada di tempat saat kejadian; sang ibu bekerja sebagai pedagang sementara sang ayah tinggal terpisah. |
4. Status Hukum Saat Ini
Saat ini, MAH telah diamankan oleh aparat kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Mengingat statusnya sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH), proses hukum akan mengikuti ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak yang berlaku di Indonesia.
Kasus ini menjadi pengingat pahit tentang pentingnya komunikasi dan pemerataan perhatian dalam keluarga guna mencegah terjadinya gesekan emosional yang berujung fatal.











