Penembakan oleh Polisi: Tindakan Berlebihan dan Lemahnya Sanksi

GELANGGANG NEWS – Kasus penembakan oleh polisi kembali menuai sorotan publik setelah beberapa insiden menunjukkan adanya tindakan berlebihan dan lemahnya sanksi terhadap oknum aparat. Masyarakat mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian dalam menangani pelanggaran oleh anggotanya.

Dalam laporan terbaru, berbagai insiden yang melibatkan penembakan oleh polisi dinilai tidak selalu proporsional terhadap situasi yang dihadapi. Penegakan hukum seharusnya mengutamakan prinsip kehati-hatian, namun beberapa oknum dinilai terlalu cepat menarik pelatuk, bahkan terhadap masyarakat sipil yang tidak bersenjata. Kondisi ini memperkuat narasi tentang penembakan oleh polisi sebagai tindakan berlebihan.

Menurut pengamat kepolisian dari Institute for Security and Justice Reform, Dr. Adrian Sulaiman, penggunaan senjata api harus dilakukan sebagai pilihan terakhir. “Prosedur penggunaan senjata sudah diatur secara ketat, namun dalam praktiknya masih banyak pelanggaran. Sayangnya, sanksi yang diberikan sering kali lemah, sehingga tidak menimbulkan efek jera,” ujarnya dalam diskusi publik, Jumat (1/8/2025).

Dalam beberapa kasus, pelaku penembakan oleh polisi hanya dijatuhi hukuman disiplin ringan atau mutasi internal. Padahal, dalam sistem hukum yang adil, pelanggaran yang menyebabkan hilangnya nyawa seharusnya ditindak secara tegas melalui proses peradilan pidana. Ketimpangan antara tindakan dan hukuman inilah yang memunculkan istilah tindakan berlebihan dan lemahnya sanksi.

Salah satu contoh yang mencuat ke publik terjadi di Jawa Barat, ketika seorang remaja menjadi korban penembakan saat sedang berkendara motor. Meski pihak kepolisian mengklaim korban tidak mematuhi perintah berhenti, hasil investigasi menunjukkan bahwa tidak ada indikasi ancaman yang membenarkan penggunaan senjata api.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pun turut memberikan pernyataan terkait kasus ini. Dalam siaran persnya, Komnas HAM menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan penembakan oleh polisi ditangani secara adil dan transparan. “Tindakan semacam ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM jika tidak ada pembenaran hukum yang memadai,” tegas Ketua Komnas HAM, Anisah Rahman.

Publik kini menuntut reformasi sistemik dalam tubuh kepolisian. Evaluasi terhadap prosedur operasional standar, peningkatan pelatihan pengendalian diri, serta pengawasan independen dianggap sebagai langkah mendesak untuk mencegah berulangnya tindakan berlebihan dan lemahnya sanksi di masa mendatang.

Sementara itu, Mabes Polri menyatakan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan internal dan menindak tegas pelanggaran oleh anggotanya. Namun, masyarakat menilai bahwa janji reformasi tidak cukup jika tidak disertai dengan tindakan nyata yang transparan.

Untuk berita lengkap lainnya mengenai isu penegakan hukum dan hak asasi manusia, kunjungi www.gelanggangnews.com.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *