Pemuda Palembang Tertipu Rp 30 Juta Setelah Dijanjikan Pekerjaan di BUMN

Pemuda Palembang Tertipu Rp 30 Juta Setelah Dijanjikan Pekerjaan di BUMN

Seorang pria berinisial PP (26), warga Palembang, Sumatera Selatan, mengaku menjadi korban penipuan setelah dijanjikan masuk menjadi karyawan di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Akibatnya, PP mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta.

PP mengungkapkan bahwa kejadian ini berlangsung di sebuah rumah makan yang terletak di Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, pada Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Di tempat tersebut, ia menyerahkan uang secara tunai kepada seseorang yang kini dilaporkan sebagai pelaku.

“Saya dijanjikan bisa masuk ke salah satu BUMN jika membayar Rp 30 juta. Namun, setelah memberikan uang tersebut, dia menghilang begitu saja tanpa kabar,” ujar PP, Jumat (10/1/2025).

PP menjelaskan bahwa ia mengenal pelaku, berinisial VRH, melalui seorang teman yang mengatakan bahwa VRH memiliki koneksi di perusahaan BUMN tersebut. VRH bahkan berjanji akan mengembalikan uang jika PP gagal diterima bekerja.

“Pelaku ternyata tidak bekerja di perusahaan itu, tetapi dia mengaku memiliki banyak kenalan di kalangan pejabat perusahaan,” tambahnya.

Janji Kosong dan Ancaman

Korban yang tinggal di kawasan Jakabaring itu juga menyebutkan bahwa VRH sempat berjanji akan mengembalikan uangnya pada Selasa (31/12/2024). Namun, hingga saat ini janji tersebut tak kunjung ditepati. Bahkan, saat PP mencoba mendatangi rumah VRH, pelaku tidak ditemukan di sana.

Ketika PP mencoba mencari VRH di tempat kerja yang disebutkan, seorang satpam mengungkapkan bahwa VRH sudah lama tidak bekerja di tempat itu. Satpam tersebut juga mengatakan bahwa VRH telah menipu banyak orang.

“Satpam bilang pelaku ini sudah sering melakukan penipuan, tapi jumlah korbannya tidak disebutkan secara pasti,” kata PP.

Lebih jauh, korban menyebutkan bahwa VRH sempat memblokir semua jalur komunikasi. Namun, ketika mengetahui PP mendatangi rumahnya, pelaku justru menghubungi korban dan memberikan ancaman.

“Dia mengklaim punya bukti CCTV bahwa saya mengancam anaknya, padahal rumahnya tidak memiliki CCTV. Anak pelaku pun tidak merespons saat saya datang,” jelas PP.

VRH juga diduga meremehkan masalah ini dengan menyebut kakaknya adalah anggota kepolisian. “Dia merasa masalah ini tidak serius dan menganggap saya terlalu muda untuk melawan,” tambah korban.

Pemuda Palembang Tertipu Rp 30 Juta Setelah Dijanjikan Pekerjaan di BUMN

Laporan Polisi

Merasa dirugikan, PP akhirnya melaporkan kasus ini ke Polrestabes Palembang. Dia berharap pelaku segera ditindak agar tidak ada korban lainnya di masa depan.

“Pelaku sudah sering menipu orang, tetapi banyak yang tidak tahu di mana rumahnya. Saya beruntung mendapat informasi dari teman yang mengenalkan saya kepada pelaku. Teman saya juga siap menjadi saksi,” ungkapnya.

Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari PP. Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditangani lebih lanjut.

“Laporan korban telah kami terima. Kasus ini termasuk dalam tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP atau penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP,” kata AKP Heri.

PP berharap keadilan bisa ditegakkan dan uangnya dikembalikan. Ia juga ingin pelaku mendapatkan hukuman yang layak agar tidak ada lagi korban di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *