Palembang, Sumatera Selatan — Aksi kriminalitas jalanan kembali menjadi sorotan publik setelah aparat Kepolisian Kota Palembang menangkap seorang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Syaripudin. Pria berusia 32 tahun ini diketahui telah empat kali ditangkap dalam kasus serupa, menjadikannya sebagai spesialis curanmor di Palembang yang cukup dikenal di kalangan aparat.
Penangkapan Syaripudin dilakukan oleh Tim Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang pada Selasa malam (30/7), setelah dilakukan penyelidikan intensif berdasarkan rekaman CCTV dan laporan masyarakat. Saat diamankan, pelaku tengah bersiap melancarkan aksinya di kawasan Sekip, Palembang.
Modus Lama, Lokasi Berbeda
Syaripudin diketahui menggunakan modus klasik: menyasar sepeda motor yang terparkir di tempat sepi atau minim pengawasan, terutama pada malam hari. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah mencuri lebih dari sepuluh unit motor dalam tiga bulan terakhir. Beberapa di antaranya bahkan dijual ke luar kota.
“Yang bersangkutan memang dikenal sebagai spesialis curanmor di Palembang. Ia menggunakan kunci T yang dimodifikasi untuk membobol kendaraan. Ini sudah penangkapan keempatnya sejak tahun 2018,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, saat konferensi pers di Mapolrestabes, Rabu (31/7).
Dalam penangkapan kali ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor hasil curian, kunci T, serta ponsel pelaku yang digunakan untuk transaksi penjualan motor hasil curian.
Sudah 4 Kali Ditangkap, Tetap Mengulangi
Fakta bahwa Syaripudin sudah 4 kali ditangkap menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas hukuman dalam memberikan efek jera. Dalam setiap kasus sebelumnya, ia dijatuhi hukuman ringan karena alasan kooperatif selama proses hukum dan status sebagai pencuri tunggal.
Namun, kali ini polisi menegaskan akan menjerat Syaripudin dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Kami akan upayakan hukuman maksimal karena ini bukan pelanggaran pertama. Repetisi ini membahayakan masyarakat,” tambah Kombes Harryo.
Respons Masyarakat dan Imbauan Polisi
Kasus ini menjadi peringatan bagi warga Palembang untuk lebih waspada, terutama dalam menjaga kendaraan bermotor. Kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak hanya mengandalkan kunci standar pabrik, tetapi juga menggunakan pengaman tambahan seperti gembok cakram atau alarm kendaraan.
“Warga perlu lebih berhati-hati, karena pelaku seperti spesialis curanmor di Palembang ini tidak segan bertindak cepat dalam hitungan detik,” kata AKP Dedi Haryanto dari Unit Ranmor.
Kasus Syaripudin spesialis curanmor di Palembang sudah 4 kali ditangkap mencerminkan persoalan berulang dalam keamanan kota. Kepolisian berharap, vonis tegas kali ini bisa menjadi efek jera, sekaligus pesan keras bagi pelaku lain yang mencoba mengulang kejahatan serupa.
Untuk informasi dan perkembangan berita terkini lainnya, kunjungi situs resmi:
🌐 www.gelanggangnews.com

