Pembangunan pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer yang terletak di perairan Tangerang, Banten, telah menimbulkan kehebohan, terutama karena proyek ini terindikasi dilakukan tanpa izin, yang membuatnya ilegal. Keberadaan pagar ini pertama kali terungkap pada 14 Agustus 2024 setelah laporan dari warga setempat, yang merupakan anggota Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), sampai ke telinga pemerintah daerah.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, mengungkapkan bahwa setelah laporan itu diterima, mereka segera turun tangan. Pada 19 Agustus 2024, tim DKP langsung menuju lokasi pagar untuk melakukan pengecekan awal. Pada saat itu, panjang pagar baru tercatat sekitar 7 kilometer.
“Informasi yang kami terima pertama kali berasal dari Ketua HNSI Ranting Mauk. Kami langsung menindaklanjuti pada 19 Agustus dengan mendatangi lokasi dan memastikan adanya pembangunan pagar laut di sana,” kata Eli saat mengungkapkan kasus ini dalam sebuah diskusi publik di Kantor KKP pada 7 Januari 2025.
Tidak hanya berhenti di situ, pada 4-5 September 2024, tim DKP Banten bekerja sama dengan anggota Polsus Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) KKP untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tim ini bertemu dengan masyarakat sekitar dan berkoordinasi dengan kepala desa dan camat setempat. Sayangnya, saat itu tidak ada izin atau rekomendasi yang dikeluarkan dari pihak desa maupun kecamatan terkait pembangunan pagar ini.

Pada 18 September 2024, DKP Banten kembali melakukan patroli dan melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta HNSI. Hasil inspeksi menunjukkan bahwa panjang pagar sudah bertambah menjadi 13,12 kilometer, dan terakhir tercatat sepanjang 30 kilometer.
“Kami melaksanakan inspeksi gabungan yang melibatkan banyak pihak, seperti TNI AL, Pol Airut, PSDKP, PUPR, Satpol PP, dan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang. Pagar laut yang sebelumnya terdeteksi baru mencapai 13,12 kilometer, kini sudah berkembang hingga 30 kilometer,” ujar Eli.
Pemeriksaan terhadap proyek pagar ini terus berlanjut, mengingat pembangunan yang berlangsung tanpa izin resmi tersebut. Pihak berwenang berkomitmen untuk menyelidiki lebih dalam agar dampak terhadap ekosistem laut dapat dipahami dan tindakan tegas dapat diambil.
Sumber: www.gelanggangnews.com













