Ruang Berita Terpercaya untuk Anda

OJK Luncurkan Aturan Baru Terkait Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA)

ByAdmin Gelanggang

Jan 22, 2025

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2024 (POJK 29/2024) yang mengatur tentang Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA). Langkah ini merupakan salah satu upaya OJK dalam mendorong inovasi di sektor keuangan dengan memanfaatkan teknologi. PKA hadir untuk memberikan solusi dalam menilai kelayakan kredit, menggunakan data alternatif selain data kredit tradisional, seperti data dari sektor telekomunikasi, utilitas, hingga e-commerce.

M. Ismail Riyadi, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, menyatakan bahwa penerapan PKA ini bertujuan untuk mendukung model bisnis baru dalam ekosistem keuangan digital. PKA dirancang untuk menjadi solusi bagi individu atau kelompok yang tidak tercatat dalam sistem perbankan (unbanked) atau memiliki catatan kredit terbatas (underbanked), termasuk para pelaku UMKM. Dengan adanya PKA, diharapkan akses terhadap layanan keuangan bisa lebih merata dan terbuka.

Lebih lanjut, Ismail menjelaskan bahwa PKA menawarkan solusi berbasis teknologi yang memungkinkan penilaian skor kredit lebih inklusif dan akurat. Hal ini akan memperluas peluang akses pembiayaan, terutama bagi sektor UMKM yang selama ini kesulitan memperoleh kredit. Dengan demikian, PKA dapat menjadi pendorong utama dalam peningkatan inklusi keuangan dan memberikan dorongan bagi pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.

OJK Luncurkan Aturan Baru Terkait Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA)