GelanggangNews – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan teknologi raksasa seperti Meta dan Google yang dinilai melanggar sejumlah aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan regulasi penyelenggara sistem elektronik, perlindungan data pribadi, serta kewajiban platform digital terhadap konten dan iklan yang beredar di Indonesia.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi peraturan nasional, termasuk terkait pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), pengelolaan data pengguna, serta penanganan konten yang melanggar hukum. Jika tidak mematuhi aturan tersebut, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga pembatasan layanan di Indonesia.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat Indonesia di ruang digital, terutama terkait penyalahgunaan data pribadi, konten ilegal, perjudian online, hingga iklan yang tidak sesuai regulasi. Pemerintah juga menekankan bahwa perusahaan teknologi global tidak boleh merasa berada di atas hukum hanya karena beroperasi secara internasional.
Selain itu, pemerintah juga mendorong agar perusahaan platform digital lebih kooperatif dalam menangani permintaan penghapusan konten yang melanggar hukum di Indonesia. Kerja sama antara pemerintah dan platform digital dinilai penting untuk menjaga keamanan ruang digital nasional.
Pemerintah memastikan bahwa regulasi ini tidak bertujuan menghambat perkembangan teknologi, melainkan menciptakan ekosistem digital yang sehat, aman, dan adil bagi seluruh masyarakat serta pelaku industri digital di Indonesia.
Dengan adanya peringatan dan rencana sanksi tegas ini, diharapkan seluruh perusahaan teknologi global yang beroperasi di Indonesia dapat mematuhi aturan yang berlaku dan menghormati kedaulatan hukum nasional.
Ikuti perkembangan terbaru teknologi hanya di Gelanggang News:
https://gelanggangnews.com/













