Ruang Berita Terpercaya untuk Anda

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tambang Nikel, Diduga Terima Rp1,5 Miliar

ByAdmin Gelanggang

Apr 16, 2026

GelanggangNews – JAKARTA – Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Atas keterlibatannya, Hery Susanto kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini sejumlah Rp1,5 miliar,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Syarief menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Modus Operandi: Pengaturan Koreksi PNBP

Kasus ini bermula dari persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihadapi PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan. Pihak perusahaan diduga mencari jalan keluar dengan melibatkan Hery Susanto untuk menyelesaikan hambatan tersebut.

Penyidik menduga Hery berperan dalam mengatur agar kebijakan Kementerian Kehutanan terkait perhitungan PNBP dikoreksi melalui Ombudsman. Koreksi tersebut mengarah pada kebijakan yang memungkinkan PT TSHI melakukan perhitungan mandiri atas kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara.

“Saat ini, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” jelas Syarief.

Profil Hery Susanto

Mengutip laman resmi Ombudsman, Hery Susanto lahir di Cirebon pada 9 April 1975. Ia merupakan lulusan pendidikan doktoral Program Studi Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Sebelum bergabung dengan Ombudsman, Hery memiliki pengalaman panjang di bidang kebijakan publik dan advokasi. Ia pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Anggota DPR RI Komisi IX pada periode 2014–2019.

Selain itu, Hery menjabat sebagai Direktur Eksekutif Komunal selama dua periode (2004–2009 dan 2009–2014), serta menjadi Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS pada periode 2016–2021.