Ruang Berita Terpercaya untuk Anda

Google Ajukan Banding atas Sanksi Rp 202,5 Miliar dari KPPU

ByAdmin Gelanggang

Jan 22, 2025

Google menyatakan ketidaksetujuannya atas keputusan yang dijatuhkan oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia, yang mendenda perusahaan tersebut sebesar Rp 202,5 miliar. Sanksi ini diberikan karena Google dianggap melanggar aturan anti-monopoli terkait kebijakan pembayaran di platform Google Play Store.

Dalam pernyataan resmi kepada KompasTekno, Google mengungkapkan niatnya untuk mengajukan banding. “Berdasarkan pemahaman kami terhadap siaran pers yang disampaikan KPPU, kami tidak sependapat dengan keputusan tersebut dan akan menempuh langkah banding,” ujar juru bicara perusahaan pada Rabu (22/1/2025). Ia menambahkan, kebijakan Google diklaim telah memberikan manfaat positif bagi ekosistem aplikasi di Indonesia.

Dukungan Google untuk Ekosistem Aplikasi

Google menyoroti kontribusinya dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kompetitif bagi para pengembang aplikasi. Menurut mereka, platform Google Play memberikan akses ke pasar global, menyediakan opsi pembayaran alternatif seperti User Choice Billing, dan mendukung keberagaman pilihan untuk pengguna. Selain itu, Google menyebutkan telah memberikan bantuan kepada pengembang lokal melalui berbagai program yang dirancang untuk meningkatkan kemampuan mereka.

Meski demikian, Google menegaskan komitmennya untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dan menyatakan akan terus bekerja sama dengan KPPU selama proses banding berlangsung.

Google Ajukan Banding atas Sanksi Rp 202,5 Miliar dari KPPU

Awal Mula Kasus: Investigasi Dimulai pada 2022

Penyelidikan terhadap Google Alphabet Inc. oleh KPPU dimulai pada tahun 2022. Penyelidikan ini dilatarbelakangi dugaan bahwa Google memanfaatkan posisinya sebagai pemimpin pasar untuk mewajibkan pengembang menggunakan sistem pembayaran Google Play Billing (GPB). Hasil investigasi menunjukkan pelanggaran terhadap Pasal 17, 19 huruf (a) dan (b), serta Pasal 25 ayat (1) huruf (a) dan (b) dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Google dituduh memonopoli distribusi aplikasi di Google Play Store melalui kebijakan sistem pembayaran tunggal GPB. Kebijakan ini mewajibkan pengembang membayar komisi sebesar 15 hingga 30 persen dari setiap transaksi, dengan ancaman penghapusan aplikasi dari platform bagi yang tidak mematuhi aturan.

Google Play Billing: Inti Permasalahan

Google Play Billing (GPB) adalah sistem pembayaran digital yang diwajibkan bagi aplikasi tertentu di Google Play Store. Kebijakan ini mulai berlaku di Indonesia pada 1 Juni 2022. Jenis aplikasi yang diwajibkan menggunakan GPB mencakup layanan berlangganan seperti musik dan video, game, aplikasi tanpa iklan, serta layanan berbasis cloud.

Kebijakan ini melarang pengembang menawarkan alternatif metode pembayaran di luar GPB. Aplikasi yang tidak mengikuti aturan ini akan dihapus dari Google Play Store. Dengan pangsa pasar sebesar 93 persen di Indonesia, kebijakan ini dianggap memberikan keuntungan sepihak bagi Google sekaligus merugikan pengembang lokal.

Tahapan Selanjutnya

Meskipun Google telah menyatakan ketidaksetujuannya atas putusan ini, mereka akan mengajukan banding sebagai langkah hukum berikutnya. Dalam proses tersebut, Google berharap dapat menyelesaikan permasalahan ini sambil terus mendukung ekosistem pengembang lokal dan mematuhi peraturan di Indonesia. Sementara itu, KPPU tetap pada posisi bahwa kebijakan Google tidak sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat di Indonesia.