GelanggangNews – Perusahaan teknologi raksasa Meta Platforms dijatuhi denda sebesar US$375 juta atau sekitar Rp6,3 triliun setelah dinyatakan bersalah dalam kasus eksploitasi anak di platform media sosialnya. Putusan ini dijatuhkan oleh pengadilan di negara bagian New Mexico, Amerika Serikat, dan menjadi salah satu kasus terbesar terkait keamanan anak di media sosial.
Pengadilan menyatakan Meta gagal melindungi anak-anak dari predator seksual di platform seperti Facebook dan Instagram. Dalam persidangan terungkap bahwa akun yang menyamar sebagai anak-anak dengan mudah menemukan konten berbahaya, termasuk konten seksual dan pendekatan dari orang dewasa yang diduga predator.
Jaksa menyebut Meta sebenarnya sudah mengetahui risiko tersebut dari laporan internal perusahaan, namun tidak melakukan tindakan yang cukup untuk mencegah eksploitasi anak. Perusahaan juga dianggap menyesatkan publik dengan menyatakan platform mereka aman bagi pengguna anak dan remaja.
Denda besar tersebut merupakan akumulasi dari ribuan pelanggaran yang terjadi selama beberapa tahun. Putusan ini disebut sebagai keputusan bersejarah karena untuk pertama kalinya perusahaan media sosial besar dinyatakan bertanggung jawab secara hukum atas kegagalan melindungi anak-anak dari eksploitasi di platform digital.
Pihak Meta menyatakan tidak setuju dengan putusan tersebut dan akan mengajukan banding. Mereka juga mengklaim telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan keamanan anak, termasuk teknologi pendeteksi predator dan pembatasan pesan untuk akun anak di bawah umur.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi preseden hukum dan dapat memicu gugatan serupa terhadap perusahaan media sosial lainnya terkait keamanan pengguna anak di internet.
Ikuti perkembangan terbaru berita teknologi hanya di Gelanggang News:
https://gelanggangnews.com/

