OJK Catat 128 Ribu Laporan Penipuan, Kerugian Capai Rp2,6 Triliun

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan signifikan dalam laporan kasus penipuan keuangan digital. Sejak peluncuran Indonesia Anti-Scam Center (IASC) pada November 2024 hingga 23 Mei 2025, tercatat sebanyak 128.281 aduan masyarakat telah diterima.

Total kerugian yang timbul akibat kasus-kasus ini diperkirakan mencapai Rp2,6 triliun. Jenis penipuan paling banyak dilaporkan meliputi jual beli online fiktif, penyamaran sebagai pihak resmi (fake call), penipuan investasi, lowongan kerja palsu, hingga hadiah undian palsu.

Dalam penanganannya, IASC berhasil memblokir 47.891 rekening dari total 208.333 rekening yang dilaporkan terkait aktivitas penipuan. Dana sebesar Rp163 miliar berhasil dibekukan, memberikan sedikit harapan bagi korban untuk mendapatkan kembali sebagian dana mereka.

OJK melalui Satgas PASTI juga telah menindak lebih dari 1.100 pinjaman online ilegal dan ratusan entitas investasi bodong.

Imbauan OJK: Masyarakat diminta untuk segera melapor maksimal dalam waktu 3 jam setelah mengalami penipuan agar peluang pemblokiran dana lebih tinggi. Selain itu, masyarakat diingatkan untuk selalu memverifikasi legalitas lembaga keuangan sebelum bertransaksi.

Langkah edukasi terus digencarkan melalui program literasi keuangan seperti GENCARKAN dan Sikapi Uangmu demi menekan angka korban penipuan digital yang terus meningkat.

🔗 Selengkapnya kunjungi: gelanggangnews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *