Menko Yusril minta Pemerintah India ajukan surat resmi pemindahan napi

Jakarta, GELANGGANG NEWS – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra meminta secara resmi kepada Pemerintah India agar mengajukan permohonan tertulis terkait rencana pemindahan napi asal India yang saat ini sedang menjalani masa hukuman di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril dalam konferensi pers usai pertemuan bilateral dengan perwakilan Pemerintah India di Jakarta. Ia menegaskan bahwa proses pemindahan narapidana asing harus didasarkan pada asas legal formal, termasuk surat resmi pemindahan napi dari negara asal.

“Prinsipnya Indonesia terbuka untuk kerja sama dalam urusan hukum, termasuk pemindahan narapidana. Namun, segala proses itu harus diawali dengan mekanisme resmi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yusril.

Hingga saat ini, belum ada dokumen resmi yang diajukan oleh Pemerintah India kepada Indonesia terkait pemindahan napi mereka. Padahal, menurut Yusril, komunikasi informal sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kelengkapan dokumen agar proses bisa segera dibahas antar kedua negara.

Permintaan Menko Yusril minta Pemerintah India ajukan surat resmi pemindahan napi menjadi sorotan karena menyangkut hubungan bilateral kedua negara dalam konteks hukum dan hak asasi manusia. Menurut data Kemenkumham, ada sejumlah warga negara India yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan Indonesia karena kasus narkotika dan pelanggaran imigrasi.

Sesuai dengan prinsip kemanusiaan, Indonesia memang memiliki prosedur pemindahan narapidana melalui mekanisme Transfer of Sentenced Persons (TSP). Namun, mekanisme ini hanya bisa berjalan jika ada nota kesepahaman dan permintaan resmi dari negara asal napi.

“Proses pemindahan napi ini bukan semata-mata soal teknis. Ini juga menyangkut hubungan internasional, perlindungan hukum, dan kelayakan rehabilitasi bagi warga negara asing,” jelas Yusril.

Ia juga menambahkan bahwa Indonesia siap mendukung proses tersebut jika semua dokumen dan prosedur dipenuhi. Pemerintah, menurutnya, tidak akan menghalangi proses hukum selama tetap dalam koridor hukum nasional dan kerja sama internasional.

Kedutaan Besar India di Jakarta belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan Menko Yusril minta Pemerintah India ajukan surat resmi pemindahan napi. Namun sumber diplomatik menyebut bahwa pihak India tengah menyiapkan surat resmi yang akan segera dikirimkan ke Pemerintah Indonesia.

Kerja sama hukum antara Indonesia dan India sebelumnya sudah berjalan dalam beberapa bidang, termasuk ekstradisi dan pertukaran data kriminal. Langkah ini diharapkan semakin memperkuat hubungan kedua negara dalam memberantas kejahatan lintas negara.

Untuk informasi lanjutan dan berita hukum lainnya, kunjungi www.gelanggangnews.com.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *