GelanggangNews — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan memangkas anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) apabila persoalan pajak kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia tidak tuntas dalam waktu tiga bulan ke depan. Pernyataan tegas ini disampaikan Purbaya saat memimpin sidang penyelesaian hambatan di kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Ancaman tersebut muncul menyusul laporan dari Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia (INSA) yang menyatakan masih banyak kapal berbendera asing yang memperoleh penghasilan dalam wilayah perairan Indonesia namun tidak membayar pajak sesuai ketentuan. Menurut Purbaya, tindakan demikian merugikan negara dan menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha pelayaran nasional yang menjalankan kewajibannya dengan benar.
Purbaya menegaskan bahwa kewajiban pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas kapal asing sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan serta beberapa ketentuan teknis lainnya. Namun praktik di lapangan masih menunjukkan adanya celah yang dimanfaatkan kapal asing, misalnya melalui tax treaty atau perjanjian penghindaran pajak berganda, sehingga penerimaan negara dari sektor ini jauh di bawah potensi.
Data Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan perbedaan signifikan antara penerimaan dari pelayaran domestik dan asing; pelayaran lokal tercatat menyumbang penerimaan jauh lebih besar dibandingkan kapal asing. Kondisi ini mendorong Menkeu meminta Kemenhub memperbaiki regulasi dan mekanisme pemungutan pajak, termasuk sosialisasi aturan kepada pelaku usaha asing dalam dua minggu ke depan.
Purbaya menegaskan bahwa jika dalam tiga bulan tidak ada peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kapal asing, pemerintah siap mengambil langkah tegas termasuk pemotongan anggaran Kemenhub sebagai bentuk sanksi administratif.

