Jakarta, GELANGGANG NEWS – Situasi tak lazim tengah terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Lembaga yang seharusnya menjadi penjaga konstitusi justru kini diminta untuk membatalkan putusan sendiri soal pemisahan Pemilu dan Pilkada, yang sebelumnya telah mereka tetapkan dalam putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019.
Permintaan pembatalan tersebut diajukan dalam bentuk permohonan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pemohon menganggap bahwa putusan MK soal pemisahan Pemilu-Pilkada telah menimbulkan sejumlah masalah tata kelola dan beban logistik yang besar bagi penyelenggara maupun peserta pemilu.
Seperti diketahui, dalam putusan sebelumnya, MK memutuskan agar pelaksanaan Pemilu (pilpres dan pileg) dan Pilkada dilakukan secara terpisah. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat lebih fokus dalam memilih calon kepala daerah tanpa terdistraksi oleh hiruk pikuk Pemilu nasional. Namun kini, argumentasi tersebut justru kembali dipertanyakan.
Permintaan agar MK diminta batalkan putusan sendiri soal pemisahan Pemilu-Pilkada dinilai sebagai langkah hukum yang cukup langka dan tidak biasa. Beberapa ahli hukum tata negara menyatakan bahwa hal ini menunjukkan adanya dinamika konstitusional yang menarik, mengingat lembaga yudisial tertinggi tersebut selama ini dikenal sangat berhati-hati dalam merevisi keputusannya sendiri.
“Secara yuridis, Mahkamah Konstitusi memang memiliki kewenangan untuk meninjau kembali putusannya, tetapi hal itu hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu. Jika permintaan ini diterima, maka akan menjadi preseden penting dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia,” jelas pakar hukum tata negara, Prof. Zainal Arifin Mochtar.

Desakan agar MK diminta batalkan putusan sendiri soal pemisahan Pemilu-Pilkada juga datang dari kalangan penyelenggara pemilu dan partai politik. Banyak yang menilai bahwa pemisahan waktu antara pemilu dan pilkada justru menimbulkan beban anggaran dan logistik yang berlipat, serta membuat konsentrasi publik terhadap isu-isu lokal melemah.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, dalam beberapa kesempatan menyampaikan bahwa sinkronisasi antara tahapan pemilu nasional dan daerah akan memberikan efisiensi anggaran dan tenaga. Namun, ia menegaskan KPU tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, termasuk jika MK nantinya merevisi putusannya sendiri.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil juga memberikan dukungan terhadap permohonan tersebut. Mereka berharap Mahkamah mempertimbangkan kembali relevansi dan efektivitas dari pemisahan pelaksanaan dua agenda besar demokrasi tersebut dalam kondisi sosial dan politik saat ini.
Apabila MK benar-benar memutuskan untuk membatalkan putusan sendiri soal pemisahan Pemilu-Pilkada, maka hal ini akan menjadi sejarah baru dalam praktik ketatanegaraan di Indonesia. Situasi ini sekaligus membuka diskusi lebih luas tentang fleksibilitas hukum konstitusi dalam merespons perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Ikuti perkembangan terbaru isu ini hanya di www.gelanggangnews.com.








