Kronologi Mahasiswi di Mojokerto Jadi Korban Kebejatan Ayah Tiri Selama 10 Tahun

GelanggangNews – MOJOKERTO – Sebuah tabir gelap menyelimuti kehidupan seorang mahasiswi berinisial KD (20) di Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Selama kurang lebih sepuluh tahun, KD harus menelan kepahitan hidup akibat tindakan asusila yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri, EM (53). Aksi bejat ini terungkap setelah sang ibu kandung memergoki langsung tindakan suaminya pada Februari 2026 lalu.

Awal Mula Penderitaan: Sejak Bangku Sekolah Dasar

Tragedi ini bukanlah kejadian singkat, melainkan rangkaian kekerasan seksual yang terstruktur sejak korban masih sangat belia. Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Mangara Panjaitan, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, EM mulai mencabuli KD saat korban masih duduk di kelas 3 SD atau sekitar usia 10 tahun.

Aksi tersebut sempat terhenti sejenak ketika ibu korban, RJ (51), memutuskan pisah ranjang dengan EM karena isu perselingkuhan. Namun, tanpa mengetahui penderitaan yang dialami putrinya, RJ memilih untuk rujuk kembali sebelum pandemi COVID-19 melanda, tepat saat KD menginjak usia 13 tahun (kelas 1 SMP). Sejak saat itulah, pelaku kembali melancarkan aksinya.

Eskalasi Menjadi Persetubuhan di Hari Ulang Tahun

Kekejaman EM mencapai puncaknya saat korban beranjak dewasa. Pada Maret 2023, tepat di hari ulang tahun korban yang ke-17, pelaku yang seharusnya menjadi pelindung justru mulai menyetubuhi korban untuk pertama kalinya.

“Tersangka memanfaatkan kondisi rumah yang sepi saat ibu korban bekerja, sedang keluar rumah, atau bahkan saat ibunya sedang beristirahat,” jelas AKP Mangara dalam keterangannya di Mapolres Mojokerto Kota.

Berdasarkan pengakuan korban dan sang ibu, dalam kurun waktu singkat setelah korban berusia 17 tahun, pelaku telah melakukan pemerkosaan lebih dari sepuluh kali. Tindakan ini terus berlanjut hingga korban duduk di bangku kuliah dan berusia 20 tahun.

Senjata Ancaman dan Kekerasan Fisik

Alasan utama KD memilih bungkam selama bertahun-tahun adalah teror psikis dan fisik. EM dikenal sebagai sosok yang temperamental dan tidak segan memukul korban jika ia melakukan kesalahan kecil atau menolak kemauan pelaku.

Selain kekerasan langsung, EM juga menggunakan ancaman nyawa sebagai “borgol” untuk mengunci mulut korban. “Anak saya diancam, kalau menolak, adiknya atau saya (ibunya) akan dipukuli bahkan dibunuh,” ungkap RJ dengan nada getir. Hal inilah yang membuat KD terpaksa menuruti kemauan pelaku di bawah tekanan hebat.

Detik-Detik Terbongkar dan Langkah Hukum

Kejahatan yang tersembunyi selama satu dekade itu akhirnya pecah pada Rabu malam, 4 Februari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. RJ memergoki EM tengah mencumbu putri kandungnya di dapur rumah. Kejadian itu menjadi puncak keberanian KD untuk membongkar semua rahasia kelam yang ia simpan sejak SD.

Melihat kondisi mental putrinya yang hancur, RJ sempat membawa KD ke luar kota terlebih dahulu untuk memulihkan kondisi psikisnya sebelum akhirnya melapor ke Polres Mojokerto Kota pada 26 Februari 2026.

Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti yang cukup, pihak kepolisian berhasil meringkus EM di wilayah Magetan pada Selasa (3/3/2026). Saat ini, EM telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis:

  • UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual).

  • Pasal 473 dan Pasal 418 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Keluarga berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya yang telah menghancurkan masa depan dan mental korban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *