Ruang Berita Terpercaya untuk Anda

Korupsi Alkes Rp377 Miliar, Mantan Dirut PT Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara

ByAdmin Gelanggang

Jun 17, 2025

Jakarta — Mantan Direktur Utama PT Indofarma, Darmansyah, resmi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait pengadaan dan distribusi alat kesehatan (alkes) yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp377 miliar.

Dalam amar putusannya, hakim menyebut bahwa Darmansyah terbukti menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri dan pihak lain, serta mengabaikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Tindakannya telah berdampak serius terhadap keuangan negara, khususnya dalam sektor kesehatan yang seharusnya menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas.

Selain hukuman penjara, Darmansyah juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak mampu membayar, ia harus menjalani kurungan pengganti selama 6 bulan.

Kasus ini bermula dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan berbagai kejanggalan dalam proyek pengadaan alkes yang dijalankan oleh PT Indofarma Tbk dan anak usahanya, PT Indofarma Global Medika. Temuan mencakup praktik mark-up harga, manipulasi data, hingga distribusi barang yang tidak sesuai ketentuan.

Perkara ini mendapat sorotan publik karena terjadi di tengah kebutuhan masyarakat akan layanan kesehatan yang adil dan merata. Banyak pihak mendesak agar kasus-kasus serupa tidak hanya berhenti di pelaku level direksi, tetapi juga ditelusuri lebih jauh hingga ke jaringan yang lebih luas.

Putusan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku industri farmasi dan alat kesehatan agar tidak bermain-main dengan dana publik, terutama yang berkaitan langsung dengan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.

Baca berita lengkap dan terkini lainnya hanya di:
🔗 https://gelanggangnews.com