gelanggangnews, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mempertimbangkan aturan baru untuk membatasi layanan panggilan suara dan video berbasis internet seperti yang tersedia di WhatsApp, FaceTime, dan Instagram. Aturan ini berkaitan dengan penggunaan teknologi Voice over Internet Protocol (VoIP), yang selama ini dinilai belum memberikan kontribusi adil terhadap ekosistem infrastruktur digital di Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Denny Setiawan, Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Rabu (16/7/2025). Menurutnya, beberapa negara seperti Uni Emirat Arab sudah lebih dahulu menerapkan regulasi serupa. “Kalau di UEA, layanan teks seperti WhatsApp tetap diizinkan, tapi untuk fitur call dan video call dibatasi,” ujar Denny.
Fitur Teks Aman, Panggilan dan Video Kemungkinan Dibatasi
Denny menegaskan bahwa pembahasan ini masih dalam tahap awal dan masih bersifat wacana. Tujuannya, kata dia, adalah menciptakan keadilan antara penyedia layanan Over The Top (OTT) seperti WhatsApp dan penyelenggara jaringan telekomunikasi yang telah berinvestasi besar di dalam negeri.
“Operator telekomunikasi membangun infrastruktur dengan biaya besar, sementara OTT menikmati akses internet tanpa memberikan kontribusi yang setara,” katanya.
Regulasi ini tidak hanya menyasar WhatsApp, tapi juga platform lain seperti Instagram dan Facebook, khususnya pada fitur panggilan suara dan video, sementara akses ke konten media sosial tetap diperbolehkan.
ATSI Dukung Regulasi, Sebut OTT Harus Ikut Berkontribusi
Dalam diskusi yang sama, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan dukungannya terhadap usulan regulasi ini. Menurut mereka, perusahaan OTT telah mendapatkan keuntungan besar dari infrastruktur internet tanpa membangun jaringan sendiri.
“Dulu hampir diwajibkan kerja sama, sekarang lebih bersifat kesepakatan. Tapi intinya, masyarakat tidak dirugikan — malah tetap mendapat manfaat,” ujar Direktur Eksekutif ATSI.
Untuk pembaruan informasi dan perkembangan lanjutan mengenai kebijakan digital dan regulasi OTT di Indonesia, baca selengkapnya hanya di:
👉 www.gelanggangnews.com











