Muncul Wacana Fitur Call dan Video Call WhatsApp Dibatasi di Indonesia

Jakarta – Pemerintah Indonesia tengah mempertimbangkan wacana pembatasan fitur call dan video call WhatsApp sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan komunikasi digital lintas platform. Isu ini mencuat usai Kominfo mengungkapkan perlunya regulasi lebih ketat terhadap layanan Over The Top (OTT) seperti WhatsApp yang saat ini menyediakan fitur telepon suara dan video secara gratis, tanpa lisensi operator lokal.

Wacana ini pertama kali dibahas dalam forum resmi yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), serta sejumlah penyedia layanan telekomunikasi nasional. Menurut Kominfo, fitur-fitur seperti call dan video call WhatsApp memberikan tantangan regulasi karena menyangkut aspek penggunaan spektrum, pengelolaan data, dan persaingan usaha.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Wayan Toni Supriyanto, menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan pemerintah akan membatasi atau mengatur ulang mekanisme layanan komunikasi di aplikasi asing. “Kita tidak menutup WhatsApp, tetapi pengaturan fitur call dan video call menjadi hal yang perlu dikaji kembali,” ujarnya.

Kehadiran fitur call dan video call WhatsApp selama ini dinilai berdampak pada menurunnya trafik penggunaan layanan suara dan video berbasis operator, yang secara langsung berpengaruh pada pendapatan negara dari sektor telekomunikasi. Sementara WhatsApp dan OTT lainnya menikmati pengguna aktif tanpa kontribusi lisensi atau infrastruktur lokal.

Pakar telematika Heru Sutadi mengatakan, langkah ini bisa dimaklumi jika tujuannya untuk menciptakan level playing field bagi semua penyedia layanan. Namun, pembatasan fitur call dan video call WhatsApp harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak mengganggu kenyamanan pengguna. “Pemerintah perlu transparan dan melibatkan publik dalam pengambilan keputusan, karena ini menyangkut hak digital masyarakat luas,” kata Heru.

Reaksi Warganet dan Pelaku Industri
Munculnya wacana ini langsung memicu reaksi beragam dari masyarakat. Banyak pengguna aktif WhatsApp di Indonesia yang menyampaikan kekhawatirannya di media sosial. Sebagian menyebut langkah ini sebagai bentuk pembatasan kebebasan berkomunikasi, sementara yang lain mempertanyakan kesiapan pemerintah dalam menyediakan alternatif yang sepadan.

Dari sisi pelaku industri, perusahaan operator seluler menyambut baik inisiatif regulasi terhadap OTT asing. Mereka menilai, sudah waktunya ada kejelasan tata kelola layanan lintas negara yang memanfaatkan jaringan lokal tanpa kontribusi balik.

Langkah Selanjutnya
Kominfo menyatakan bahwa wacana ini masih dalam tahap awal dan belum menjadi kebijakan resmi. Pemerintah akan membuka ruang dialog dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil dan pelaku industri, sebelum mengambil langkah teknis terkait pembatasan fitur-fitur tertentu di WhatsApp.

Jika fitur call dan video call WhatsApp dibatasi di Indonesia, maka akan menjadi preseden penting bagi pengaturan OTT ke depan. Negara lain seperti India dan Uni Eropa pun telah mulai memperketat pengawasan terhadap layanan komunikasi global dengan pendekatan hukum yang adaptif.

Untuk perkembangan terbaru soal wacana regulasi digital dan kebijakan teknologi lainnya, kunjungi:
🌐 www.gelanggangnews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *