Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada perusahaan aplikator ojek online (ojol) yang memotong hingga 20 persen dari penghasilan mitra pengemudi. Pernyataan ini menimbulkan kekecewaan di kalangan driver yang selama ini menuntut keadilan dalam sistem pembagian tarif.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa batas maksimal potongan aplikator sebesar 20 persen sebenarnya sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 1001 Tahun 2022. Namun, aturan tersebut belum dilengkapi dengan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar, sehingga Kemenhub hanya bisa memberi teguran atau rekomendasi, bukan hukuman administratif.
Permasalahan ini kembali mencuat setelah aksi mogok nasional para pengemudi ojol beberapa waktu lalu. Mereka menuntut agar potongan diturunkan menjadi maksimal 10 persen dan mendesak pemerintah turun tangan secara tegas. Dalam aksi tersebut, para pengemudi juga meminta revisi sistem zonasi tarif dan transparansi algoritma penentuan order.
Menanggapi desakan itu, Kemenhub menyatakan sedang mengkaji kemungkinan penyesuaian besaran potongan. Menurut Aan, evaluasi harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu keberlangsungan ekosistem transportasi daring yang melibatkan jutaan mitra pengemudi dan puluhan juta pengguna aktif di seluruh Indonesia.
Kemenhub juga menyarankan agar ke depan ada peran lebih besar dari lembaga seperti Komisi Pengawas Digital Indonesia (Komdigi) atau instansi terkait lainnya, yang memiliki kewenangan lebih luas dalam aspek pengawasan digital dan perlindungan konsumen.
Sampai kini, belum ada kepastian apakah pemotongan aplikasi akan diturunkan atau tidak. Namun jelas bahwa para pengemudi ojol berharap pemerintah tak hanya menjadi penonton dalam dinamika bisnis transportasi daring yang terus berkembang ini.
Selengkapnya di:
https://gelanggangnews.com

