Kasus Penganiayaan Akibat Teguran Main Drum: Ayah dan Anak di Jakbar Terancam 5 Tahun Penjara

GelanggangNews – JAKARTA – Perselisihan antar tetangga di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, berakhir di jeruji besi. Dodo Siagian dan putranya, Nasio Siagian, kini resmi menyandang status tersangka setelah melakukan aksi pengeroyokan terhadap tetangga mereka sendiri. Insiden yang dipicu oleh masalah sepele ini berpotensi membuat keduanya mendekam di penjara dalam waktu yang cukup lama.

Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif sejak kejadian pada Sabtu (7/2) lalu, penyidik Polres Metro Jakarta Barat menyimpulkan bahwa unsur pidana dalam kasus ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, mengonfirmasi bahwa penahanan terhadap ayah dan anak tersebut sudah dilakukan sejak Selasa (24/2). Menurut Wisnu, langkah ini diambil setelah tim penyidik melakukan gelar perkara lanjutan dan memastikan bukti-bukti yang ada sudah cukup kuat.

Jeratan Pasal Berlapis

Polisi tidak main-main dalam menangani kasus ini. Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang merujuk pada aturan hukum terbaru.

“Kedua tersangka kami kenakan Pasal 262 KUHP sub Pasal 466 Ayat 1 KUHP. Pasal ini mengatur tentang tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum,” ujar AKP Wisnu dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026). Jika terbukti bersalah di pengadilan, Dodo dan Nasio terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Proses Hukum dan Celah Perdamaian

Pihak kepolisian saat ini tengah merampungkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Kendati proses hukum formal terus berjalan, kepolisian menyebutkan bahwa ada ruang bagi kedua belah pihak untuk berdamai.

Sesuai dengan implementasi kitab undang-undang yang berlaku, polisi membuka peluang penyelesaian melalui jalur Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif. Namun, AKP Wisnu menekankan bahwa kunci utama dari jalur ini adalah kesepakatan sukarela antara pihak korban dan tersangka.

“Meski ancamannya berat, aturan hukum saat ini memungkinkan adanya restorative justice. Namun, itu semua kembali lagi pada bagaimana kesepakatan dan kemauan kedua belah pihak untuk berdamai,” tambahnya.


Langkah Selanjutnya

Saat ini, kepolisian fokus pada koordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk memastikan berkas perkara segera dinyatakan lengkap (P21). Jika mediasi tidak tercapai, maka kasus penganiayaan ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *