Kasus Korupsi Tambang Batu Bara Bengkulu, Mantan Pejabat ESDM Turut Jadi Tersangka

Jakarta, www.gelanggangnews.com – Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tambang batu bara yang merugikan negara hingga setengah triliun rupiah. Sosok baru yang dijerat hukum tersebut adalah mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sunindyo Suryo Herdadi (SSH).

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Kamis (31/7/2025) di Jakarta Selatan. Sunindyo diketahui menjabat sebagai Kepala Inspektur Tambang periode April 2022 hingga Juli 2024.

“Tersangka SSH ditetapkan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait aktivitas pertambangan batu bara di wilayah Bengkulu,” ujar Anang dikutip oleh Gelanggang News.

Jumlah Tersangka Capai 9 Orang, Kerugian Negara Ditaksir Rp 500 Miliar

Dengan penetapan Sunindyo, total jumlah tersangka dalam kasus ini meningkat menjadi sembilan orang. Kejaksaan menduga para pelaku terlibat dalam praktik manipulasi data uji mutu batu bara yang menyebabkan negara kehilangan potensi penerimaan dari royalti dan kewajiban perpajakan lainnya.

Daftar Lengkap 9 Tersangka:

  1. Bebby Hussy – Komisaris PT Tunas Bara Jaya

  2. Saskya Hussy – General Manager PT Inti Bara Perdana

  3. Julius Soh – Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya

  4. Agusman – Marketing PT Inti Bara Perdana

  5. Sutarman – Direktur PT Tunas Bara Jaya

  6. Edhie Santosa – Direktur PT Samban Mining

  7. Iman Sumantri – Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu

  8. David Alexander Yuwono – Komisaris PT Samban Mining

  9. Sunindyo Suryo Herdadi – Mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM

Modus: Hindari Pembayaran Royalti dan Pajak

Menurut penyelidikan, para tersangka diduga melakukan rekayasa pada kualitas batu bara yang ditambang. Tujuannya untuk menghindari kewajiban pembayaran royalti, pajak, dan pungutan lainnya kepada negara.

Ketua Tim Penyidik Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, menyatakan bahwa salah satu tersangka, David Alexander, terlibat aktif dalam kolusi dengan oknum di PT Sucofindo cabang Bengkulu.

“Kami menemukan kerugian negara yang cukup besar akibat manipulasi kualitas batu bara pada periode 2022–2023,” jelas Andri.


Ikuti terus www.gelanggangnews.com – sumber terpercaya untuk berita hukum dan nasional terkini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *