GelanggangNews – Jakarta – Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan pedangdut Lesti Kejora dan pencipta lagu Yoni Dores resmi dihentikan oleh Polda Metro Jaya.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menyatakan bahwa penyidik tidak menemukan unsur tindak pidana dalam kasus tersebut. Berdasarkan pengumpulan fakta, penyidik memutuskan untuk menghentikan proses penyelidikan pada 29 Januari 2026 dengan alasan perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Kasus bermula dari laporan Yoni Dores pada Mei 2025 yang menuding adanya pelanggaran hak cipta terkait lagu ciptaannya yang dibawakan Lesti tanpa izin. Dalam proses penyelidikan, polisi memeriksa tujuh orang saksi serta dua pihak lainnya untuk dimintai keterangan guna mengungkap fakta sebenarnya.
Penyidik menemukan bahwa dalam perjanjian kerja antara Lesti Kejora dan pihak penyelenggara acara terdapat klausul yang menyatakan kewajiban pembayaran royalti performing rights menjadi tanggung jawab penyelenggara. “Dalam perjanjian antara saudari LK dengan penyelenggara, ada sebuah klausul yang menyatakan, kewajiban untuk menyelesaikan masalah royalti ada pada pihak penyelenggara,” ungkap Andaru.
Selain itu, tim penyidik juga menemukan fakta bahwa rekaman video yang diunggah di YouTube dan dilaporkan oleh Yoni Dores bukan berasal dari kanal resmi milik Lesti Kejora. Video tersebut diunggah oleh pihak ketiga tanpa sepengetahuan sang penyanyi.
Kuasa Hukum Lesti Kejora, Sadrak Seskoadi, menyambut baik keputusan polisi tersebut. “Hari ini telah memperoleh hasil penyelidikan, di mana hasil penyelidikannya disampaikan bahwa Saudari Lesti Kejora tidak ditemukan tindak ataupun perbuatan pidana seperti yang dilaporkan oleh Saudara Yoni Dores,” kata Sadrak di Polda Metro Jaya pada Rabu (25/2/2026).
Suami Lesti Kejora, Rizky Billar, yang hadir mewakili sang istri mengaku lega dengan hasil penyelidikan ini. “Hari ini kasusnya sudah resmi ditutup. Mudah-mudahan tidak ada masalah seperti ini lagi,” ucap Rizky Billar. Ia berharap kehidupan keluarganya dapat kembali tenang setelah bergulirnya kasus ini sejak Mei 2025.
Sebelumnya, Lesti Kejora sempat bersaksi di Mahkamah Konstitusi sebagai saksi dalam uji materi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Ia menyampaikan keresahan sebagai pelaku pertunjukan yang merasa rentan terseret ke ranah hukum akibat ketidakjelasan perlindungan hukum terhadap penyanyi. Dengan dihentikannya penyelidikan melalui penerbitan SP3, polemik hukum yang sempat membayangi karier Lesti Kejora resmi berakhir.
📌 YouTube: LESTI Kejora Ogah Temui Yoni Dores usai Kasus Pelanggaran Ha













