Jejak Kriminal di Habitat Pota: Dua Penculik Komodo Antar-Pulau Diringkus Polisi

GelanggangNews – MANGGARAI TIMUR – Aksi nekat sindikat perdagangan satwa liar yang melibatkan hewan ikonik kebanggaan Indonesia, Komodo, akhirnya terbongkar. Melalui operasi gabungan yang melibatkan jajaran Polda Jawa Timur dan Polres Manggarai Timur, dua orang pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil diamankan setelah diduga kuat mencuri dan menjual komodo ke wilayah Surabaya.

Peristiwa pencurian ini diketahui terjadi pada tahun 2025 di Pota, Kecamatan Sambi Rampas. Wilayah Pota sendiri merupakan salah satu titik krusial bagi konservasi, karena menjadi habitat alami komodo yang berada di luar pengawasan ketat Taman Nasional Komodo di Labuan Bajo.

Perburuan Tersangka di Medan Sulit

Operasi penangkapan ini bermula dari pengembangan kasus yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur terhadap jaringan penadah satwa di wilayah mereka. Setelah mengantongi bukti-bukti kuat, kepolisian bergerak menuju Manggarai Timur untuk menjemput para pelaku.

Tersangka pertama, Ruslan, diringkus oleh Unit Resmob Polres Manggarai Timur di kediamannya yang berlokasi di Kampung Londang, Desa Nanga Baur, pada 29 Maret 2026. Penangkapan Ruslan menjadi kunci pembuka untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya.

Namun, penangkapan tersangka kedua, Junaidin Yusuf (30), tidak berjalan mulus. Mengetahui rekannya telah tertangkap, warga Kelurahan Pota ini sempat melarikan diri. Junaidin terlibat dalam aksi “kucing-kucingan” dengan petugas selama tiga hari dan terus berpindah-pindah tempat persembunyian untuk menghindari kejaran personel gabungan. Meski sempat buron, tekanan dari pengejaran polisi membuatnya menyerah dan menyerahkan diri pada 3 April 2026.

Sinergi Antar-Kepolisian

Kasatreskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri, menyatakan bahwa keterlibatan personelnya merupakan bentuk dukungan penuh terhadap mandat yang dikeluarkan oleh Polda Jawa Timur.

“Kami memberikan backup penuh kepada personel Polda Jatim dalam mengamankan dua tersangka ini. Mereka diduga kuat terlibat dalam rantai perdagangan gelap satwa yang dilindungi undang-undang, yakni komodo,” ujar Iptu Zacky dalam keterangannya, Minggu (6/4/2026).

Penangkapan ini didasarkan pada Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/II/III/RES.5/2026/Ditreskrimsus/Polda Jatim. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, komodo hasil curian tersebut dikirim ke Jawa Timur untuk dijual melalui jaringan pasar gelap.

Ancaman Terhadap Konservasi

Kasus ini kembali menyoroti kerentanan habitat komodo di luar kawasan taman nasional. Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan dapat memutus rantai perdagangan satwa langka yang mengancam populasi komodo di alam liar. Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di bawah payung hukum perlindungan satwa liar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *