Jejak Keji Pembantaian Gajah Sumatera: Polda Riau Bongkar Sindikat Perburuan Lintas Provinsi

GelanggangNews – PEKANBARU – Kasus penemuan bangkai gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) dalam kondisi mengenaskan tanpa kepala di area konsesi PT RAPP, Kabupaten Pelalawan, akhirnya menemui titik terang. Polda Riau berhasil mengungkap jaringan kriminal terorganisir yang menjadi dalang di balik kematian satwa dilindungi berusia 40 tahun tersebut.

Pengungkapan ini bukan sekadar penangkapan pelaku lapangan, melainkan pembongkaran struktur sindikat dari hulu hingga hilir yang melibatkan jaringan perdagangan antarprovinsi.

Kronologi Eksekusi yang Keji

Berdasarkan hasil penyelidikan ilmiah (scientific crime investigation), aksi pembantaian ini terjadi pada 25 Januari 2026. Gajah malang tersebut dieksekusi sekitar pukul 15.00 WIB dengan cara ditembak sebanyak dua kali tepat di bagian tengkorak belakang.

Kekejaman pelaku berlanjut setelah gajah roboh. Tersangka berinisial RA dan AN (DPO) menghabiskan waktu lima jam untuk memotong bagian kepala gajah menggunakan kapak dan pisau demi mengambil gading seberat 7,6 kilogram. Bangkai tersebut baru ditemukan warga pada awal Februari dalam kondisi wajah dan belalai yang hilang total.

Struktur Sindikat: Peran Sang Aktor Utama

Polda Riau berhasil mengamankan 15 tersangka, sementara 3 orang lainnya masih dalam pengejaran (DPO). Fokus utama penyidikan tertuju pada sosok FA (62), yang disebut sebagai “otak” sekaligus pemodal besar dalam bisnis gelap ini.

FA berperan krusial dalam menyokong logistik para pemburu, mulai dari menyediakan amunisi hingga menyiapkan modal operasional. Setelah gading didapatkan, FA jugalah yang memotong gading tersebut menjadi bagian-bagian kecil di rumahnya untuk mempermudah distribusi ke luar daerah melalui perantara.

Distribusi Jaringan:

  • Jaringan Lokal (Riau & Sumbar): Bertugas sebagai eksekutor, penembak, penunjuk jalan, dan penyedia senjata rakitan.

  • Jaringan Luar Daerah (Jakarta, Surabaya, Jateng): Berperan sebagai penadah kelas kakap dan perantara transaksi yang mengubah gading mentah menjadi barang seni bernilai tinggi seperti pipa rokok.

Nilai Ekonomis di Pasar Gelap

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengungkapkan betapa menggiurkannya bisnis berdarah ini. Dari tangan pemburu, gading tersebut dihargai sekitar Rp30 juta. Namun, setelah melalui rantai distribusi hingga ke tangan penadah di Pulau Jawa, nilai transaksinya melonjak drastis hingga menyentuh angka Rp130 juta.

Bukti Kejahatan Lingkungan yang Masif

Dalam operasi penggerebekan, polisi tidak hanya menemukan barang bukti terkait gajah, tetapi juga indikasi perburuan satwa liar lainnya yang sangat masif. Barang bukti yang disita meliputi:

  • Persenjataan: 2 pucuk senjata api rakitan, hampir 800 butir amunisi berbagai kaliber, teleskop, dan peredam suara.

  • Hasil Buruan Lain: 140 kilogram sisik trenggiling, serta belasan kuku dan taring harimau.

  • Produk Olahan: 63 buah pipa rokok yang telah dibentuk dari gading gajah.

Atensi Nasional dan Komitmen Pelindungan Alam

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, yang hadir langsung di Mapolda Riau menyatakan bahwa gajah Sumatera adalah satwa yang sangat disayangi oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia mengecam praktik brutal ini dan memberikan apresiasi tinggi kepada Polri atas keberhasilan mengungkap kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi momentum bersejarah. “Kematian seekor gajah adalah luka bagi ekosistem. Ini adalah bukti konkret komitmen kami dalam melindungi kekayaan alam Indonesia dari tangan-tangan kriminal,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *