GelanggangNews – JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terus mengintensifkan perang melawan sindikat judi online (judol) yang kian meresahkan perekonomian nasional. Memasuki kuartal pertama tahun 2026, kepolisian berhasil membongkar jaringan besar dengan total aset sitaan mencapai angka fantastis, sekaligus menyeret sejumlah tersangka ke meja hijau.
Penyerahan Tahap II: Barang Bukti Rp55 Miliar Siap Dilimpahkan
Perkembangan terbaru menunjukkan keseriusan penyidik dalam menuntaskan perkara. Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa berkas perkara kasus judi online yang melibatkan tersangka berinisial MNF, QF dkk, serta WK telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung RI per tanggal 13 Maret 2026.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Prakoso, menjelaskan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan proses Tahap II, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Rencananya, penyerahan akan dilaksanakan pada Selasa, 31 Maret 2026, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Total uang tunai sebesar Rp55 miliar yang merupakan hasil aktivitas perjudian daring akan kami serahkan sebagai barang bukti utama,” ujar Kombes Rizki dalam keterangannya, Sabtu (28/3).
Kasus ini sendiri merupakan hasil pengembangan panjang dari Laporan Polisi (LP) yang terbit sejak 5 Juni 2025, yang membuktikan konsistensi Polri dalam mengawal kasus hingga ke tahap penuntutan.
Terobosan Hukum: Optimalisasi Kas Negara lewat Perma Nomor 1 Tahun 2013
Selain penindakan reguler, Bareskrim Polri juga melakukan langkah progresif dalam penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil judi online. Polri berhasil menyita dan menyetorkan uang senilai Rp58,1 miliar ke kas negara.
Langkah ini menggunakan mekanisme Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013, yang memungkinkan penyitaan harta kekayaan hasil tindak pidana meskipun tersangka belum ditemukan atau belum ditetapkan secara fisik. Terobosan ini mendapat apresiasi tinggi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Ini adalah langkah strategis dalam pengelolaan keuangan negara. Uang sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) ini dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” kata Sunawan Agung Saksono, Analis Keuangan Negara Ahli Madya Kemenkeu.
Membongkar Gurita 21 Situs Judol dan Perusahaan Fiktif
Keberhasilan terbesar lainnya tercatat pada awal Januari 2026, di mana Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil mengamankan total dana sebesar Rp96,7 miliar. Dana tersebut berasal dari dua sumber:
Patroli Siber: Berhasil mengidentifikasi 21 situs judi online (di antaranya SPINHARTA4, SASAFUN, BMW312, RI188, hingga H5HIWIN) dengan total dana Rp59,1 miliar.
Laporan PPATK: Hasil tindak lanjut analisis transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp37,6 miliar.
Modus Operandi yang Terorganisir Dalam pengungkapan ini, Brigjen Himawan Bayu Aji selaku Dirtipidsiber Bareskrim Polri mengungkap adanya praktik profesionalisme kriminal. Sindikat ini membangun 17 perusahaan fiktif untuk memuluskan aliran dana mereka.
15 perusahaan berperan sebagai lapisan pertama (layering) yang memfasilitasi deposit pemain melalui metode QRIS.
2 perusahaan bertindak sebagai penampung akhir dana perjudian sebelum dicuci kembali.
Polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam jaringan ini, yakni MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45). Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait perjudian daring dan pencucian uang.
Komitmen Berkelanjutan
Brigjen Himawan menegaskan bahwa seluruh rangkaian penindakan ini adalah bukti konkret sinergi antara Polri, PPATK, dan instansi terkait lainnya. Eksekusi aset-aset ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus memulihkan kerugian finansial negara akibat praktik judi ilegal yang merusak tatanan sosial masyarakat.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di dunia siber guna memutus rantai perjudian online di Indonesia.













