Dua WN Ukraina Divonis 20 Tahun Penjara atas Kasus Pabrik Narkoba di Bali

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada dua warga negara Ukraina, Ivan Volovod (32) dan Mykyta Volovod (32), pada Kamis (23/1/2025). Kedua saudara kembar ini terbukti bersalah dalam kasus laboratorium dan pabrik narkotika yang beroperasi di Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman penjara seumur hidup.

Ketua Majelis Hakim, Ketut Suarta, menyampaikan bahwa usia muda kedua terdakwa menjadi salah satu faktor yang meringankan hukuman. Hakim juga mempertimbangkan bahwa keduanya tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.

“Pengadilan memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk merenungkan kesalahannya dan memperbaiki diri. Mencari keuntungan, baik berupa uang maupun hal lain, tidak seharusnya dilakukan dengan melanggar hukum,” ungkap Suarta dalam persidangan.

Namun demikian, hakim menegaskan bahwa tindakan para terdakwa telah merugikan upaya pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba. Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 113 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain hukuman penjara, keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp 2 miliar, dengan subsider 10 bulan kurungan.

Dua WN Ukraina Divonis 20 Tahun Penjara atas Kasus Pabrik Narkoba di Bali

Baik JPU maupun pihak terdakwa yang didampingi penasihat hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Mereka diberikan waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Bareskrim Polri pada 2 Mei 2024 di sebuah lokasi di Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan laboratorium dan pabrik narkotika. Mykyta ditangkap di lokasi, sementara Ivan berhasil ditangkap kemudian di rumah kontrakannya di Kuta Selatan.

Kedua terdakwa diketahui datang ke Bali pada Agustus 2021 atas undangan seorang pria bernama Roman Nazarenko. Mereka diajak untuk terlibat dalam bisnis produksi narkotika dengan imbalan 10.000 dolar AS (sekitar Rp 154 juta) per kilogram mephedrone dan 3.000 dolar AS (sekitar Rp 46 juta) per kilogram ganja. Oleksii Kolotov, yang diduga menjadi penyandang dana sejak Januari 2022, juga terlibat dalam kasus ini namun saat ini masih dalam status buronan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *