Disebut Hambat Pembangunan Indonesia, Dua Terdakwa Kasus Tol Betung-Tempino Hanya Divonis Ringan

Jakarta, GELANGGANG NEWS – Dua terdakwa dalam perkara korupsi proyek strategis nasional Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi akhirnya dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Namun, putusan yang tergolong ringan terhadap keduanya menuai sorotan publik. Pasalnya, disebut hambat pembangunan Indonesia, dua terdakwa kasus Tol Betung-Tempino hanya divonis ringan meski nilai kerugiannya cukup signifikan.

Pengadilan Tipikor Palembang pada Kamis (15/8) memutus terdakwa P. Sutrisno dan F. Prasetya bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan untuk proyek tol sepanjang 33 kilometer tersebut. Namun, keduanya hanya dijatuhi hukuman penjara 2 tahun dan denda masing-masing Rp100 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara dalam proses pengadaan lahan yang seharusnya mempercepat pembangunan jalan tol. Namun demikian, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, termasuk sikap kooperatif dan pengembalian sebagian dana.

Keputusan ini mengundang kritik dari berbagai kalangan, mengingat disebut hambat pembangunan Indonesia, dua terdakwa kasus Tol Betung-Tempino hanya divonis ringan walau terbukti menghambat salah satu proyek infrastruktur strategis pemerintah.

Direktur Indonesia Legal Watch, Nurlan Hadi, menilai vonis tersebut tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur. “Jika pelaku korupsi proyek strategis hanya dihukum ringan, ini menjadi preseden buruk. Proyek tol ini bukan proyek biasa—ia berkaitan langsung dengan konektivitas wilayah dan pertumbuhan ekonomi,” jelas Nurlan.

Kasus korupsi proyek Tol Betung–Tempino ini sebelumnya menjadi perhatian karena menyebabkan keterlambatan pembangunan hingga lebih dari 18 bulan. Proyek ini merupakan bagian dari Jalur Lintas Timur Sumatera yang dirancang untuk mempercepat arus logistik dan penghubung antarprovinsi.

Kejaksaan Negeri Banyuasin selaku penuntut umum sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta. Namun, vonis yang dijatuhkan ternyata jauh lebih ringan, menimbulkan kekecewaan dari masyarakat yang berharap hukuman tegas terhadap pelaku korupsi proyek strategis nasional.

Disebut hambat pembangunan Indonesia, dua terdakwa kasus Tol Betung-Tempino hanya divonis ringan menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek infrastruktur. Pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR menyatakan akan terus mengawasi proyek tersebut dan menjamin agar pembangunan tetap berjalan sesuai target meskipun terkendala oleh kasus hukum.

Pakar hukum pidana Universitas Sriwijaya, Dr. Erna Novita, menyarankan agar Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung melakukan evaluasi atas putusan ini. “Putusan ringan dalam kasus strategis seperti ini harus dikaji ulang demi keadilan publik,” ujarnya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kasus ini dan perkembangan hukum lainnya, kunjungi www.gelanggangnews.com.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *