GelanggangNews – JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dalam menanggapi maraknya praktik penyalahgunaan subsidi energi di tanah air. PPATK mendorong agar para pelaku penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG bersubsidi tidak hanya dijerat dengan tindak pidana asal, tetapi juga dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Langkah strategis ini diambil guna memastikan para mafia subsidi tidak hanya mendapatkan sanksi kurungan penjara, tetapi juga dimiskinkan melalui perampasan aset hasil kejahatan.
Efek Jera dan Pemulihan Kerugian Negara
Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Danang Tri Hartono, menjelaskan bahwa pendekatan TPPU sangat krusial untuk memberikan efek jera yang nyata. Selain itu, metode ini dianggap paling efektif untuk memulihkan kerugian finansial negara yang timbul akibat aktivitas ilegal tersebut.
“Kami mendorong pengungkapan kasus melalui pencucian uang. Hal ini bertujuan memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus memaksimalkan perampasan aset untuk mengembalikan kerugian negara,” ujar Danang dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).
Menelusuri Aliran Dana hingga Akar Jaringan
PPATK menyatakan kesiapannya untuk melacak setiap transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan bisnis ilegal migas ini. Danang menyebutkan bahwa pihaknya akan bekerja sama secara proaktif maupun reaktif dengan Bareskrim Polri serta jajaran Polda di seluruh Indonesia.
Fokus utama dari kolaborasi ini adalah:
Pengungkapan Kasus Baru: Mengidentifikasi praktik-praktik ilegal yang belum terdeteksi.
Penelusuran Aliran Dana (Follow the Money): Melacak kemana saja uang hasil kejahatan mengalir guna membongkar aktor intelektual dan jaringan luas di belakangnya.
Penyitaan Aset: Mengidentifikasi aset-aset yang dibeli menggunakan uang hasil tindak pidana dalam kurun waktu tertentu untuk kemudian disita oleh negara.
Sinergi Lintas Sektoral
Mengingat kompleksitas masalah subsidi, PPATK tidak bergerak sendiri. Danang menekankan pentingnya komitmen bersama antara berbagai instansi untuk memperkuat pengawasan di lapangan. Kerja sama ini melibatkan:
Bareskrim Polri & Puspom TNI dalam aspek penegakan hukum dan keamanan.
Pertamina & Kementerian ESDM dalam hal pengawasan distribusi dan data teknis.
“Kami mendukung penuh kolaborasi lintas sektoral ini demi menjaga kepentingan masyarakat luas dan stabilitas keuangan negara dari aksi-aksi penyalahgunaan subsidi migas,” tegasnya.
Data Kerugian Negara yang Fantastis
Urgensi penerapan pasal TPPU ini didasari oleh masifnya kerugian yang dialami negara. Berdasarkan data dari Bareskrim Polri, sepanjang tahun 2025 hingga April 2026, pihak kepolisian telah membongkar sedikitnya 755 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan total 672 tersangka.
Total potensi kerugian negara dari praktik lancung ini diperkirakan mencapai Rp 1,26 triliun, yang terbagi atas:
Penyalahgunaan BBM Subsidi: Rp 516,8 miliar.
Penyalahgunaan LPG Subsidi: Rp 749,2 miliar.
Dengan penerapan TPPU, diharapkan dana triliunan rupiah tersebut dapat ditelusuri kembali dan dikembalikan ke kas negara untuk kepentingan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.













