Bareskrim Tangkap Pria Pembawa 0,9 Kg Sabu di Morowali, Barang Bukti Disimpan dalam Tas

GelanggangNews – JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengamankan seorang pria bernama M. Reski (40) terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di wilayah Sulawesi Tengah. Polisi menyita hampir 1 kilogram sabu dari Reski.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan itu dilakukan pada Rabu (1/4) malam di kawasan Masjid Raya Desa Bahodopi, Morowali. Penangkapan dilakukan setelah tim penyelidik menerima informasi mengenai adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Pada hari Rabu, 1 April 2026, tim lidik Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi ada transaksi narkotika di wilayah Sulawesi Tengah,” kata Eko melalui keterangannya, Kamis (2/4/2026).

Menindaklanjuti informasi itu, tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat turun dari bus yang ditumpanginya. Dari tangan Reski, polisi mendapati barang bukti sabu seberat 0,9 kilogram.

“(Tim) melakukan penangkapan terhadap tersangka M. Reski yang turun dari bus Adi Putra dengan barang bukti 19 bungkus berisi narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus dalam plastik kecil yang diletakkan di dalam tas berwarna hitam,” jelasnya.

Selain sabu, polisi menyita satu unit ponsel merek Oppo dan sebuah tas hitam yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Polisi langsung mengamankan Reski untuk diperiksa lebih lanjut guna pengembangan jaringan peredaran narkotika. Penyidik juga akan menelusuri asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Selanjutnya, tim melakukan interogasi untuk pengembangan jaringan dan melakukan penyidikan hingga tuntas,” pungkas Eko.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *