Apakah Gaji Ke-13 dan Ke-14 ASN Tahun 2025 Dihapus? Ini Klarifikasinya

Belakangan ini, beredar kabar mengenai kemungkinan dihapusnya gaji ke-13 dan ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025. Isu ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan langkah efisiensi anggaran pemerintah yang mencakup pemangkasan dana di berbagai kementerian dan lembaga.

Seperti yang telah diketahui, gaji ke-13 merupakan tambahan pendapatan bagi ASN dan pensiunan sebagai bentuk apresiasi, sedangkan gaji ke-14—yang lebih dikenal sebagai tunjangan hari raya (THR)—umumnya diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah mengenai penghapusan dua tunjangan tersebut.

Pernyataan dari Pemerintah

Dalam sebuah konferensi pers, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa persiapan sudah dilakukan, namun ia tidak memberikan detail terkait kelanjutan gaji ke-13 dan ke-14.

“Persiapannya sudah ada. Detailnya akan diumumkan nanti. Silakan tanyakan lebih lanjut ke Menteri Keuangan,” ujar Airlangga saat ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Rabu (5/2/2025).

ASN yang Akan Terdampak

Apabila kebijakan ini benar-benar direalisasikan, beberapa kelompok ASN akan kehilangan tambahan pendapatan yang biasa mereka terima. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, berikut adalah kelompok ASN yang berhak menerima gaji ke-13 dan ke-14:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  • Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

Selain ASN, kelompok lain yang juga berhak atas gaji ke-13 dan ke-14 meliputi:

  • Penerima tunjangan pensiun dan tunjangan pokok

  • Pegawai non-ASN yang memenuhi persyaratan tertentu, misalnya memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak atas THR dan gaji ke-13

  •  
Apakah Gaji Ke-13 dan Ke-14 ASN Tahun 2025 Dihapus? Ini Klarifikasinya

Besaran Gaji Ke-13 dan Ke-14

Jika kebijakan ini tetap berlaku, berikut adalah kisaran jumlah gaji yang akan diterima ASN dan pegawai non-ASN sesuai dengan jabatan dan masa kerja mereka:

1. Pejabat dan Anggota Lembaga Non-Struktural

  • Ketua/Kepala: Rp 23.420.250

  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 23.420.250

  • Sekretaris: Rp 23.420.250

  • Anggota: Rp 23.420.250

2. Pegawai Non-ASN di Lembaga Non-Struktural

  • Eselon I: Rp 8.844.150

  • Eselon II: Rp 8.844.150

  • Eselon III: Rp 8.844.150

3. Pegawai Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja

  • SD/SMP/Sederajat:

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050

    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100

    • Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500

  • SMA/Diploma I:

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.089.750

    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.456.200

    • Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600

  • Diploma II/Diploma III:

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.573.800

    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.971.750

    • Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900

  • Strata I/Diploma IV:

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550

    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.967.150

    • Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550

  • Strata II/Strata III:

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100

    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.964.650

    • Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *