Belakangan ini, beredar kabar mengenai kemungkinan dihapusnya gaji ke-13 dan ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025. Isu ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan langkah efisiensi anggaran pemerintah yang mencakup pemangkasan dana di berbagai kementerian dan lembaga.
Seperti yang telah diketahui, gaji ke-13 merupakan tambahan pendapatan bagi ASN dan pensiunan sebagai bentuk apresiasi, sedangkan gaji ke-14—yang lebih dikenal sebagai tunjangan hari raya (THR)—umumnya diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah mengenai penghapusan dua tunjangan tersebut.
Pernyataan dari Pemerintah
Dalam sebuah konferensi pers, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa persiapan sudah dilakukan, namun ia tidak memberikan detail terkait kelanjutan gaji ke-13 dan ke-14.
“Persiapannya sudah ada. Detailnya akan diumumkan nanti. Silakan tanyakan lebih lanjut ke Menteri Keuangan,” ujar Airlangga saat ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Rabu (5/2/2025).
ASN yang Akan Terdampak
Apabila kebijakan ini benar-benar direalisasikan, beberapa kelompok ASN akan kehilangan tambahan pendapatan yang biasa mereka terima. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, berikut adalah kelompok ASN yang berhak menerima gaji ke-13 dan ke-14:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
Selain ASN, kelompok lain yang juga berhak atas gaji ke-13 dan ke-14 meliputi:
Penerima tunjangan pensiun dan tunjangan pokok
Pegawai non-ASN yang memenuhi persyaratan tertentu, misalnya memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak atas THR dan gaji ke-13

Besaran Gaji Ke-13 dan Ke-14
Jika kebijakan ini tetap berlaku, berikut adalah kisaran jumlah gaji yang akan diterima ASN dan pegawai non-ASN sesuai dengan jabatan dan masa kerja mereka:
1. Pejabat dan Anggota Lembaga Non-Struktural
Ketua/Kepala: Rp 23.420.250
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 23.420.250
Sekretaris: Rp 23.420.250
Anggota: Rp 23.420.250
2. Pegawai Non-ASN di Lembaga Non-Struktural
Eselon I: Rp 8.844.150
Eselon II: Rp 8.844.150
Eselon III: Rp 8.844.150
3. Pegawai Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja
SD/SMP/Sederajat:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100
Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500
SMA/Diploma I:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.089.750
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.456.200
Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600
Diploma II/Diploma III:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.573.800
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.971.750
Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900
Strata I/Diploma IV:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.967.150
Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550
Strata II/Strata III:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.964.650
Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150
Sumber: www.gelanggangnews.com












