GelanggangNews (Utama) – Jakarta – Beredar informasi viral di media sosial yang menyebutkan bahwa pengendara motor dengan ban gundul akan dikenakan denda Rp 250 ribu atau kurungan satu bulan, namun Korlantas Polri menegaskan informasi tersebut adalah hoaks.
Informasi yang ramai diperbincangkan di media sosial menyebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia memberlakukan aturan baru terkait penggunaan ban motor gundul. Dalam narasi yang viral tersebut, pengendara motor yang kedapatan menggunakan ban gundul diklaim akan langsung dikenakan sanksi denda sebesar Rp 250 ribu atau ancaman kurungan penjara selama satu bulan.
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto menjelaskan bahwa tidak ada aturan baru yang secara khusus mengatur denda ataupun kurungan untuk ban motor gundul seperti yang dinarasikan di media sosial. Korlantas Polri menegaskan bahwa narasi yang beredar di masyarakat itu tidak benar atau hoaks.
Dwi menjelaskan bahwa aturan mengenai kelayakan teknis kendaraan, termasuk kondisi ban, sebenarnya sudah sejak lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 285 ayat 1 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Meski demikian, adanya aturan ini bukan berarti setiap sepeda motor dengan ban yang aus atau gundul secara otomatis langsung ditilang dan didenda Rp 250 ribu. Penegakan hukum di lapangan tetap dilakukan berdasarkan penilaian petugas terhadap kondisi menyeluruh kendaraan dan sesuai prosedur yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk tetap memperhatikan kondisi ban kendaraannya demi keselamatan berkendara.













