GelanggangNews (Utama) – Anambas – Seorang oknum guru SD berinisial FD (28) di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, ditangkap polisi karena diduga mencabuli siswi berusia 12 tahun.
Aksi bejat dilakukan oleh oknum guru SD di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berinisial FD (28). Bukannya mendidik, pria beristri itu malah merusak masa depan anak didiknya. Insiden ini terungkap setelah orang tua korban melihat gelagat tak biasa dari putrinya yang masih berusia 12 tahun. Korban belakangan ini kerap murung dan membuat orang tuanya khawatir.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Anambas, AKP Bambang Sutmoko, membenarkan penangkapan tersebut. FD diamankan pada Rabu 17 Juni 2026 dan resmi ditahan pada Kamis 18 Juni 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, terduga pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali terhadap korban yang masih berusia 12 tahun.
Polisi mencatat kejadian pertama berlangsung pada Sabtu 23 Mei 2026, sementara kejadian kedua terjadi pada Senin 1 Juni 2026. Kedua peristiwa tersebut diduga terjadi di lingkungan sekolah. Setelah melakukan perbuatannya, terduga pelaku diduga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, membuat korban mengalami tekanan psikologis yang cukup berat.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban merasa curiga dengan perubahan perilaku dan kondisi psikologis korban, sehingga kemudian ibu korban NY (40) melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Mapolres Kepulauan Anambas pada Senin 15 Juni 2026. Polisi menjerat FD dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Kepulauan Anambas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.













