GelanggangNews (Utama) – Mojokerto – Kasus pencurian di sebuah toko kelontong di Kabupaten Mojokerto yang sempat viral karena pelaku meninggalkan surat permintaan maaf akhirnya berakhir damai pada Selasa (16/6/2026).
Seorang pria berinisial EPB (35), warga Desa Keret, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, nekat mencuri uang dan rokok dari toko kelontong milik Alfin Setyo Tunggal (37) di Dusun Guwo, Desa Jabontegal, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto pada Minggu (7/6/2026). EPB mengaku melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan biaya sekolah anaknya sebesar Rp800 ribu, sementara uangnya banyak dipinjam teman-teman yang belum dikembalikan.
Sehari setelah kejadian pencurian, pada Senin (8/6/2026), EPB kembali mendatangi toko tersebut bukan untuk beraksi lagi, melainkan menyelipkan sepucuk surat permintaan maaf tulisan tangan di bawah pintu toko. Dalam surat tersebut, EPB mengakui perbuatannya, meminta maaf kepada pemilik toko, dan berjanji akan mengembalikan uang sebesar Rp352.000 yang telah diambilnya setelah menerima gaji. EPB bahkan berjanji mengembalikan uang lebih besar menjadi Rp400.000.
Kasus yang sempat menghebohkan warga Mojokerto ini akhirnya berakhir damai pada Selasa (16/6/2026) pagi. EPB datang ke Polsek Pungging bersama Alfin untuk melakukan mediasi yang difasilitasi kepolisian. Di hadapan polisi, EPB menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan mengembalikan uang yang telah dicurinya. Alfin pun mencabut laporan polisi yang sebelumnya telah dibuat.
Pemilik toko Alfin Setyo Tunggal mengaku tersentuh dengan kejujuran dan itikad baik EPB untuk mengembalikan uang tersebut. Kasus ini menjadi viral di media sosial karena tindakan tak lazim pelaku yang meninggalkan surat permintaan maaf setelah melakukan pencurian, berbeda dengan kasus pencurian pada umumnya.











