Ruang Berita Terpercaya untuk Anda

Kejaksaan Agung Saring Keterangan Mantan Sekretaris Menteri Perdagangan Terkait Kasus Impor Gula

ByAdmin Gelanggang

Jan 7, 2025
Mantan Sekretaris Menteri Perdagangan

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil mantan Sekretaris Menteri Perdagangan, Ida Dewi Santi (IDS), untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan impor gula kristal mentah pada periode 2015 hingga 2016.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pemeriksaan terhadap IDS dilakukan untuk menggali lebih dalam dugaan keterlibatannya dalam keputusan Menteri Perdagangan saat itu, Tom Lembong, yang memberikan izin impor gula. Harli menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menguatkan bukti dan menyempurnakan berkas perkara yang sedang ditangani.

“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini sangat penting untuk melengkapi pemberkasan dan memperjelas dugaan yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong dan sejumlah pihak lainnya,” ujar Harli.

Selain IDS, Kejagung juga memeriksa dua saksi lainnya, yaitu NAS yang menjabat sebagai Project Manager PT Sucofindo pada tahun 2016, dan SS yang bekerja di Badan Pusat Statistik (BPS). Saat ini, Kejagung telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus ini, bersama dengan CS, yang merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Kasus ini bermula dari keputusan Menteri Perdagangan yang memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, meskipun pada waktu itu Indonesia tengah mengalami surplus gula. Kejagung menyebutkan bahwa persetujuan impor tersebut tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tidak memiliki rekomendasi dari Kementerian Perindustrian mengenai kebutuhan gula dalam negeri, yang memicu dugaan adanya pelanggaran dalam proses pengambilan keputusan.