GelanggangNews – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, menjadi tersangka suap usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Peristiwa tersebut membuat Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, merasa kecewa.
Keduanya diduga meminta fee sebesar Rp1 miliar untuk pengurusan perkara. Pihak PT KD kemudian diduga sepakat membayar sebesar Rp850 juta.
“Ketua Mahkamah Agung menyatakan kecewa dan sangat menyesal atas peristiwa yang telah mencederai keluhuran harkat dan martabat hakim. Perbuatan tersebut juga telah mencoreng kehormatan dan marwah institusi Mahkamah Agung RI,” ujar Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).
Kedua hakim itu dinilai telah melanggar komitmen MA, terlebih kasus ini terjadi setelah adanya kenaikan tunjangan hakim. “Terlebih dilakukan beberapa saat setelah para hakim menikmati kenaikan tunjangan hakim yang merupakan wujud dukungan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan independensi hakim,” tutur Yanto.
Dia menegaskan bahwa MA tidak akan menghalangi proses hukum yang tengah berjalan di KPK dan mendukung penuh proses tersebut. “Ketua Mahkamah Agung berkomitmen tidak akan menghalangi dan akan segera mengeluarkan izin penangkapan apabila ada hakim yang melakukan tindak pidana,” ujar Yanto.
Tak Ada Alasan Hakim Tak Sejahtera
Menurut Yanto, saat ini sudah tidak ada lagi alasan bagi hakim untuk tidak sejahtera, apalagi sampai melakukan tindakan tercela demi keuntungan pribadi. “Tidak ada lagi alasan bahwa hakim tidak sejahtera,” ucapnya.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280% pada Juni 2025 melalui PP Nomor 42 Tahun 2025. Pada Februari 2026, pemerintah juga menyatakan bahwa hakim ad hoc mendapatkan kenaikan gaji.
Yanto menambahkan bahwa negara telah memberikan perhatian yang lebih dari cukup, sehingga integritas hakim seharusnya selalu terjaga. Ia menyebut perbuatan korupsi yudisial (judicial corruption) merupakan bentuk “kufur nikmat” dan keserakahan yang tidak boleh ada dalam diri aparat pengadilan.
Diberhentikan Sementara
Keduanya kini telah diberhentikan sementara oleh Ketua MA. Pemberhentian ini dilakukan setelah Wayan dan Bambang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.
Yanto menjelaskan bahwa Ketua MA akan mengusulkan pemberhentian sementara ini kepada Presiden. Jika nantinya terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka akan dilakukan pemberhentian secara tidak hormat.
Tindakan serupa juga diambil terhadap Jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, yang ikut terjaring OTT. Yohansyah akan diberhentikan melalui Sekretaris MA selaku pembina kepegawaian.
Rangkaian Perkara
KPK mengungkap bahwa kasus dugaan suap ini terkait gugatan PT Karabha Digdaya (KD) mengenai lahan seluas 6.500 meter persegi di Depok. Pada Januari 2025, PT KD mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan, namun hingga Februari 2025 eksekusi belum terlaksana.
Wayan Eka selaku Ketua PN Depok diduga meminta uang Rp1 miliar kepada PT KD untuk urusan eksekusi tersebut, hingga disepakati angka Rp850 juta. Setelah beberapa kali penyerahan uang, KPK akhirnya melakukan OTT pada 5 Februari 2026.
Daftar Tersangka KPK:
I Wayan Eka Mariarta (EKA), Ketua PN Depok.
Bambang Setyawan (BBG), Wakil Ketua PN Depok.
Yohansyah Maruanaya (YOH), Jurusita PN Depok.
Trisnadi Yulrisman (TRI), Direktur Utama PT KD.
Berliana Tri Ikusuma (BER), Head Corporate Legal PT KD.

