Ruang Berita Terpercaya untuk Anda

Polda Jatim Ringkus 79 Mafia BBM dan Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp7,5 Miliar

ByAdmin Gelanggang

Apr 30, 2026

GelanggangNews – SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menangkap 79 tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji subsidi selama periode Januari hingga April 2026.

“Dalam kurun waktu Januari hingga April 2026, Ditreskrimsus Polda Jatim dan jajaran berhasil mengungkap 66 kasus dari 66 laporan penyalahgunaan pendistribusian BBM dan elpiji subsidi,” kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol. Roy H.M. Sihombing, Kamis (30/4/2026). Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 79 tersangka telah ditahan.

Barang Bukti dan Kendaraan Disita

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa ribuan liter BBM dan ratusan tabung elpiji subsidi. Rinciannya meliputi BBM jenis Pertalite sebanyak 8.904 liter, Solar sebanyak 17.580 liter, elpiji 3 kg sebanyak 277 tabung, elpiji 5 kg sebanyak 20 tabung, dan elpiji 12 kg sebanyak 171 tabung.

Selain itu, petugas menyita 3 unit kendaraan roda dua serta 47 unit kendaraan roda empat dan roda enam yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut. “Kendaraan tersebut digunakan dan dimodifikasi sebagai alat penyelundupan BBM dan elpiji subsidi,” ujar Roy. Sejumlah kendaraan yang diamankan antara lain truk, pikap, dan mobil pribadi yang dimodifikasi dengan penambahan tangki BBM.

Modus Operandi Pelaku

Polisi mengungkap beberapa modus yang digunakan para tersangka. Di antaranya, mengisi BBM subsidi menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki berukuran lebih besar. Selain itu, pelaku membeli BBM subsidi secara berulang di SPBU, kemudian memindahkannya ke jeriken untuk dijual kembali secara ilegal.

Ada juga modus penggunaan beberapa kode batang (barcode) kendaraan untuk mengakses BBM subsidi. Tak hanya itu, pelaku memindahkan isi elpiji 3 kg ke tabung 5 kg dan 12 kg menggunakan alat tertentu. “Perbuatan ini merugikan masyarakat karena pendistribusiannya menjadi tidak tepat sasaran,” kata Roy. Polisi menyebut praktik tersebut menyebabkan potensi kerugian negara sekitar Rp7.526.090.224.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. “Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” ujar Roy.

Polisi juga akan menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut. Jika ditemukan unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau keterlibatan pihak lain, termasuk penyelenggara negara, penyidikan akan dikembangkan lebih lanjut.