GelanggangNews – BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada eks CEO eFishery, Gibran Huzaifah, dalam perkara dugaan penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini terkait akuisisi PT DycodeX Teknologi Nusantara oleh PT Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (29/4/2026). Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam rangkaian transaksi bisnis yang dinilai merugikan PT Multidaya Teknologi Nusantara (MTN). Gibran menjadi terdakwa bersama Andri Yadi dan Angga Hadrian Raditya dalam perkara ini.
Alasan Gibran Dijatuhi Vonis 9 Tahun Penjara
Majelis hakim menilai bahwa Gibran terbukti melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta pencucian uang secara bersama-sama dan berlanjut. Hakim menyatakan Gibran secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 374 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan pertama alternatif kedua.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut pidana 10 tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa secara sah melakukan penggelapan dan pencucian uang dalam rangkaian aktivitas bisnis yang berlangsung sejak 2020 hingga 2024 di lingkungan PT MTN Bandung.
Modus Operandi dalam Kasus
Dalam dakwaan, Gibran disebut tidak bekerja sendiri. Ia diduga melakukan perbuatan tersebut bersama Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi. Modus yang digunakan, antara lain, dengan memanfaatkan identitas atau informasi yang menyesatkan dalam proses transaksi bisnis.
Dalam pembelaannya, Gibran membantah sejumlah tuduhan, terutama terkait dugaan penggelapan dalam jabatan senilai Rp15 miliar. Ia menegaskan bahwa perusahaan dibangun dari nol dan menolak tudingan manipulasi laporan keuangan untuk mendapatkan bonus sebesar Rp54 miliar.
“Tuduhan manipulasi laporan keuangan untuk mendapatkan bonus Rp54 miliar dianggap merugikan perusahaan. Tuduhan ini sangat menyakitkan dan melukai ribuan karyawan,” ujar Gibran. Ia menambahkan bahwa total nilai Rp54 miliar tersebut adalah bonus insentif ribuan karyawan selama empat tahun berdasarkan kinerja mereka.
“Kami juga senantiasa melakukan laporan keuangan yang sah dan dilaporkan secara resmi ke kantor pajak. Kami membayar pajak senilai Rp70–80 miliar setiap tahunnya,” katanya. Gibran juga menyoroti ketiadaan saksi korban yang hadir di persidangan. “Jika kerugian itu benar terjadi, logikanya saksi korban harus hadir. Namun, nyatanya tidak ada. Saya justru dikeluarkan dari perusahaan yang saya bangun sendiri,” tuturnya.
Tanggapan Pihak Terdakwa Lain
Terdakwa lain, Andri Yadi, menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut. Ia menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan yang telah berlangsung selama lima bulan.
“Tidak ada satu pun fakta persidangan yang dipertimbangkan. Semua yang dibacakan sama dengan dakwaan awal. Saya mempertanyakan apa gunanya sidang lima bulan,” ujar Andri seusai persidangan.
Andri menjelaskan bahwa dalam akuisisi DycodeX, posisinya hanya perwakilan pihak penjual dalam transaksi bisnis yang sah. Menurutnya, dana yang diterima merupakan hak ekonomi atas nilai perusahaan, teknologi, dan tim yang telah diserahkan kepada pembeli.
“Barang yang dijual, berupa tim dan teknologi, sudah kami serahkan. Teknologinya sampai sekarang masih digunakan oleh PT MTN dan kami punya buktinya,” katanya. Ia juga menolak tudingan penggelapan dalam jabatan dan menyebut bahwa keberadaannya di PT MTN merupakan mandat dari pemegang saham eFishery di Singapura untuk pengembangan produk selama lima tahun.

