GelanggangNews – Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi akan mendeportasi 26 warga negara asing (WNA) yang menjadi korban penyekapan di sebuah penginapan di Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
“Deportasi, deportasi. Deportasi dan kemudian kita tangkal,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, saat ditemui di Hotel Pullman Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
Kendati demikian, Hendarsam tidak menjelaskan secara detail kapan 26 WNA tersebut akan menjalani proses deportasi. Ia hanya memastikan bahwa proses administrasi deportasi tengah berjalan. “Sedang berproses, lagi proses,” tegasnya.
Sebelumnya, polisi menyerahkan 26 WNA ke pihak Imigrasi yang diamankan dalam penggerebekan di sebuah penginapan di Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Puluhan warga asing tersebut diduga menjadi korban penyekapan yang berkaitan dengan jaringan penipuan daring (online scam) internasional.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, mengatakan bahwa penyerahan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.
“Sebagai bagian dari penanganan perkara, sebanyak 26 WNA yang sebelumnya diamankan telah diserahkan kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan keimigrasian,” ujar Adi Saputra, Rabu (29/4/2026).
Kasus ini bermula saat polisi menggerebek sebuah guest house di Jalan Bypass Ngurah Rai, Gang Karang Sari, Kelurahan Kedonganan, Badung, pada Senin (27/4/2026) sore. Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari Kedutaan Besar Filipina di Jakarta terkait dugaan adanya warga Filipina yang disekap dan dipekerjakan sebagai operator penipuan daring.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 26 WNA yang berasal dari sejumlah negara, termasuk Filipina dan Kenya. Dari pemeriksaan awal, sebagian di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah. Polisi belum merinci peran masing-masing orang yang diamankan, termasuk kemungkinan status mereka sebagai korban maupun keterlibatan dalam jaringan tertentu.
“Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus ini dan melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi serta kedutaan,” kata Adi Saputra Jaya.

