37 napi risiko tinggi dari Jawa Timur dipindah ke Lapas Nusakambangan

JAKARTA – Sebanyak 37 narapidana berisiko tinggi dari berbagai lembaga pemasyarakatan di Jawa Timur resmi dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Minggu (27/7/2025).

Pemindahan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kantor Wilayah Ditjenpas Jatim, dan jajaran Polda Jawa Timur.

“Mereka dinilai mengganggu keamanan dan berpotensi merusak program pembinaan di lapas asalnya,” jelas Kepala Kantor Ditjenpas Jatim, Kadiono, dalam keterangannya.


Asal Lapas dan Tujuan Penempatan

Para napi tersebut berasal dari:

  • Lapas Kelas I Madiun

  • Lapas Kelas I Surabaya

  • Lapas Lamongan

  • Lapas Pamekasan

Mereka akan ditempatkan secara tersebar di beberapa lapas di wilayah Pulau Nusakambangan, seperti:

  • Lapas Karang Anyar

  • Lapas Gladakan

  • Lapas Ngaseman

  • Lapas Besi


Fokus: Pembinaan dan Pencegahan Pengaruh Negatif

Kadiono menyebut bahwa pemindahan ini adalah bagian dari strategi besar pemberantasan narkoba dan pelanggaran berat di lapas. Hal ini sekaligus mencegah penyebaran pengaruh negatif ke warga binaan lainnya.

“Bahkan jika ada petugas yang terbukti terlibat, sanksi tegas akan diberikan,” tegasnya.


Pembinaan Khusus di Lapas Maksimum

Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Irfan, menjelaskan bahwa para napi akan menjalani pembinaan sesuai tingkat risiko. Penanganan dilakukan bersama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Nusakambangan melalui asesmen perubahan perilaku.

“Kami berharap mereka bisa berubah dan aktif kembali dalam program pembinaan yang positif,” ujar Irfan.


Bagian dari Program Nasional

Pemindahan ini merupakan bagian dari program akselerasi Kementerian Hukum dan HAM, khususnya di bawah arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, serta Dirjen PAS.

Hingga kini, total sudah lebih dari 1.100 narapidana berisiko tinggi dari berbagai wilayah di Indonesia dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.

“Tak ada yang boleh merusak marwah pemasyarakatan,” tutup Irfan.


Untuk berita keamanan, hukum, dan isu nasional lainnya, baca selengkapnya hanya di:
🌐 www.gelanggangnews.com Tegas, Terpercaya, Terkini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *