11 WN China Ditangkap di Jaksel Buntut Penipuan Pura-pura Jadi Polisi

Jakarta, Gelanggang News – Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan mengungkap praktik penipuan online berskala internasional yang dijalankan dari sebuah rumah mewah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis, 24 Juli 2025, aparat mengamankan sebanyak 11 warga negara asing asal Tiongkok yang diduga kuat menjadi bagian dari sindikat online scam lintas negara.

Para pelaku diketahui menjalankan modus penipuan dengan menyamar sebagai aparat kepolisian dari Distrik Wuchang, Wuhan, untuk mengelabui korban yang mayoritas juga berasal dari Tiongkok. Mereka melakukan aksi penipuan melalui panggilan elektronik dengan menggunakan identitas palsu dan atribut resmi yang menyerupai institusi penegak hukum di negara asalnya.

Tinggal di Jakarta Sejak Maret, Target Korban dari Negeri Sendiri

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa para pelaku telah menetap di rumah mewah itu sejak Maret 2025. Tempat tersebut digunakan sebagai markas operasi penipuan daring yang menyasar warga Tiongkok di luar negeri maupun di dalam negeri.

“Para tersangka berpura-pura menjadi petugas kepolisian dari Detasemen Investigasi Wuchang, Wuhan, lalu menghubungi korbannya lewat media online. Mereka mengaku sedang menangani kasus hukum dan meminta sejumlah uang untuk menyelesaikannya. Ini murni kejahatan lintas negara,” ujar Nicolas dalam konferensi pers, Rabu (30/7).

Lebih lanjut, Nicolas menyebutkan bahwa para pelaku tidak dapat berbahasa Indonesia maupun Inggris dan memilih bersikap diam ketika diperiksa. Hal ini menjadi kendala tersendiri dalam proses penggalian keterangan dan pembuktian lebih lanjut.

Nama-Nama Pelaku dan Barang Bukti

Sebelas pelaku yang diamankan adalah:

  • LYF (35)

  • SK (24)

  • HW (33)

  • CZ (47)

  • YH (32)

  • HY (48)

  • LZ (33)

  • CW (40)

  • ZL (41)

  • JW (36)

  • SL (37)

Polisi juga mengamankan beragam barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka, antara lain:

  • Satu potong seragam polisi Tiongkok (RRC)

  • Satu bundel dokumen berbahasa Mandarin

  • 10 unit ponsel pintar

  • 10 unit iPad

  • Sejumlah kertas dengan tulisan Mandarin

  • Satu korek api berbentuk senjata api

  • Lima bilik kedap suara yang diduga digunakan saat beraksi menipu korban melalui sambungan telepon

“Mereka menciptakan suasana seperti kantor kepolisian asli. Bahkan menggunakan bilik kedap suara dan mengenakan seragam agar lebih meyakinkan korban. Ini sangat terstruktur dan profesional,” ujar Kombes Nicolas.

Penipuan, Pemerasan, dan Pelanggaran Imigrasi

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan praktik pemerasan sebagai bagian dari modus yang dijalankan. Dalam aksinya, para pelaku meminta tebusan uang kepada korban agar kasus fiktif yang dituduhkan kepada korban seolah-olah bisa dihentikan.

Selain dijerat dengan pasal penipuan, seluruh pelaku juga dikenakan pelanggaran keimigrasian karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang sah. Beberapa di antaranya juga diduga masuk ke Indonesia tanpa visa resmi dan telah overstay sejak beberapa bulan terakhir.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:

  • Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

  • Pasal 378 KUHP tentang Penipuan

  • Pasal 78, 113, 116, dan 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman pidana dan deportasi.

Jejak Jaringan Lintas Negara

Kasus ini membuka dugaan adanya jaringan penipuan online skala internasional yang menggunakan Indonesia sebagai basis operasional karena keleluasaan akses teknologi dan lemahnya pengawasan terhadap komunitas WNA.

Pihak kepolisian juga tengah menjalin koordinasi dengan Interpol dan Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang belum tertangkap dan untuk memastikan nasib para korban yang mungkin berasal dari berbagai negara.


📌 Pantau terus perkembangan penyelidikan kasus penipuan lintas negara ini hanya di portal resmi kami
👉 www.gelanggangnews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *