Yu Hao, Warga China, Lolos dari Dakwaan Penambangan Emas Ilegal 774 Kg

Yu Hao, Warga China, Lolos dari Dakwaan Penambangan Emas Ilegal 774 Kg

Seorang warga negara China bernama Yu Hao berhasil terbebas dari tuduhan penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Pengadilan Tinggi Pontianak memutuskan bahwa Yu Hao tidak bersalah dalam kasus yang sebelumnya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1 triliun, sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Kronologi Kasus
Masalah ini berawal pada 2024, ketika Yu Hao dituduh menambang emas tanpa izin di area yang memiliki izin usaha pertambangan, tetapi belum aktif beroperasi. Kegiatan ilegal ini diduga berlangsung antara Februari hingga Mei 2024. Jaksa menyatakan bahwa perusahaan pemegang izin belum menyelesaikan rencana kerja tahunan yang disetujui Kementerian ESDM.

Dalam penyelidikan, diketahui bahwa Yu Hao mengoordinasikan penambangan di sebuah terowongan tanpa sepengetahuan perusahaan pemilik izin. Dari aktivitas tersebut, ahli memperkirakan bahwa Yu Hao berhasil menambang 774,2 kg emas dan 937,7 kg perak, dengan nilai total lebih dari Rp 1 triliun berdasarkan harga pasar saat itu.

Jaksa menuntut Yu Hao dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar, mengacu pada Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Proses Hukum di Pengadilan Negeri Ketapang
Pada Oktober 2024, Pengadilan Negeri Ketapang memutuskan Yu Hao bersalah dan menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 30 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka hukuman Yu Hao akan diganti dengan tambahan kurungan selama 6 bulan. Tidak puas dengan putusan tersebut, Yu Hao mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak.

Yu Hao, Warga China, Lolos dari Dakwaan Penambangan Emas Ilegal 774 Kg

Putusan Banding yang Membebaskan Terdakwa
Dalam sidang banding yang dipimpin oleh Isnurul S Arif, bersama hakim anggota Eko Budi Supriyanto dan Pransis Sinaga, Pengadilan Tinggi Pontianak membatalkan putusan sebelumnya. Hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak memiliki kejelasan terkait status Yu Hao, apakah sebagai individu, kontraktor, atau pegawai dari perusahaan terkait.

“Ketidakjelasan ini menunjukkan bahwa syarat formil dakwaan tidak terpenuhi,” ungkap hakim dalam pertimbangan putusannya.

Lebih jauh, hakim juga menyatakan bahwa unsur-unsur yang mendasari dakwaan “penambangan tanpa izin” tidak terbukti. Karena itu, Yu Hao dibebaskan dari seluruh tuduhan, dan hak-haknya dipulihkan.

Akhir dari Kasus
Hakim memerintahkan agar Yu Hao segera dikeluarkan dari tahanan dan menegaskan bahwa putusan ini bersifat final. Dengan bebasnya Yu Hao, kasus ini menjadi sorotan terkait pentingnya penyusunan dakwaan yang jelas dan berbasis bukti kuat untuk memastikan keadilan dalam proses hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *